Rotasi Jabatan di Pemko Siantar, Tersangka Korupsi Masih Menjabat

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Suasana pelantikan 176 pejabat Pemko Siantar di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar, Senin (6/1/2020) siang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Rotasi jabatan berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar. Sedikitnya, 176 pejabat eselon II, III dan IV dilantik. Pelantikan yang dipimpin Wakil Walikota Togar Sitorus itu digelar di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar, Senin (6/1/2020) siang.

Dari sejumlah nama yang dilantik, ada nama Reinward Simanjuntak. Reinward diangkat menjadi Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggantikan Jhonson Tambunan. Sementara, Jhonson dilantik menjadi Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan.

Kemudian, Hammam Soleh yang sebelumnya menjabat Kabag Humas diangkat menjadi Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembagan Daerah. Posisi Soleh digantikan Mardiana yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Yang aneh, Pemko Siantar masih mempertahankan tersangka korupsi Posma Sitorus sebagai Kadis Kominfo. Berbeda dengan Posma, tersangka korupsi lainnya Acai Sijabat yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kominfo, kini dibebastugaskan (nonjob).

BacaAgenda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Posma Mangkir Dua Kali, Acai Sekali

Ditemui usai pelantikan, Wakil Walikota Togar Sitorus mengatakan, pihaknya tidak dapat langsung mencopot Posma. Sebab, ada prosedur yang harus dilewati, yakni lelang jabatan.

“Itu kan semua ada mekanisme yang sudah diaturkan Mendagri. Harus lelang. Kita lihatlah dulu. Koordinasi dengan walikota dulu,” katanya.

Saat ditanya kenapa tidak pernah membuka lelang untuk jabatan Kadis Kominfo, Togar menuturkan akan memikirkannya.

“Nanti kita pikirkan. Coba tanya sekda. Kalau untuk ini belum ada pergantian, hanya rotasi,” ucapnya.

BacaDugaan Korupsi Smart City Siantar, Posma Ngaku Sakit Jantung, Acai Pilek

Sementara itu, plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainal Siahaan menuturkan, untuk kasus Posma, pihaknya masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Hal itu, lanjut Zainal, mengingat Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar belum melakukan penahanan terhadap Posma.

“Dia (Posma) masih bekerja. Belum ada penahanan,” ujarnya.

Zainal pun mengatakan bahwa untuk jabatan eselon II, harus dilakukan lelang jabatan. “Eselon II harus seleksi terbuka,” ucapnya.

Share this: