Fakta Baru Pembunuhan di Jalan Bandung, Keduanya Sahabat, Pelaku Ikut Mengantar ke Rumah Sakit

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
M Efendy Hasibuan, tersangka pembunuhan korban Syahdan Kesumayadi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap korban Syahdan Kesumayadi. Tersangkanya M Efendy Hasibuan, yang tak lain adalah sahabat korban sendiri. Kini, pria 25 tahun itu sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah fakta baru pun terkuak dalam kasus ini. Pertama, Efendy dan Syahdan sudah saling mengenal dan berteman. Keduanya sama-sama menetap di Jalan Setia Negara, Kelurahan Setia Negara, Siantar Sitalasari.

Kemudian, Sabtu (15/2/2020) malam sebelum kejadian, mereka bertemu di salah satu warung tuak tak jauh dari kediamannya. Tak lama, Syahdan mengajak Efendy untuk minum tuak ke Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat.

Awalnya, Efendy menolak dengan alasan tak punya uang. Namun, Syahdan menyanggupi untuk membayar satu galon tuak untuk mereka minum di warung Jalan Bandung tersebut.

Mendengar itu, Efendy pun menerima ajakan tersebut. Saat itu, mereka tidak pergi hanya berdua. Teman mereka yang lain bernama Wilko Tanjung pun ikut. Ketiganya berangkat dengan mengendarai sepedamotor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 4444 ZJ milik Efendy. Efendy mengendarai sepedamotor itu, sementara Syahdan dan Wilko dibonceng.

Lalu, malam sekira pukul 23.30 WIB, mereka selesai minum tuak dan berencana pulang ke rumah. Efendy dan Syahdan keluar menuju parkiran sepedamotor mereka, sementara Wilko masih berada di dalam warung itu. Di parkiran itulah Efendy dan Syahdan mulai cekcok. Keributan itu berawal karena keduanya saling menyuruh untuk memanggil Wilko.

Syahdan tiba-tiba emosi dan menarik lengan baju Efendy hingga koyak. Tak terima dengan perlakuan itu, Efendy langsung memukul wajah Syahdan.

BacaSaling Tatap Berujung Maut di Jalan Bandung Siantar, Satu Tewas

Akibat pukulan itu, Syahdan terjatuh dan wajahnya terbentur batu. Mengetahui keributan itu, Wilko dan pengunjung warung lainnya keluar. Suasana tiba-tiba heboh. Sebab, Syahdan sudah tak sadarkan diri. Kepada Wilko dan pengunjung lainnya, Efendy mengakui kalau mereka bertengkar dan memukul Syahdan.

Setelah itu, pengunjung warung membawa Syahdan ke Rumah Sakit (RS) Tentara Kota Siantar untuk mendapatkan perawatan medis. Efendy sempat mengikutinya. Namun, sampai di rumah sakit itu, Efendy pulang.

Meski sempat dirawat, namun nyawa Syahdan tak tertolong lagi. Syahdan yang mengalami luka parah di kepala kemudian dievakuasi ke Instalasi Jenazah RSUD Djasamen Saragih untuk diotopsi.

BacaLima Sikap Aneh di Balik Sadisme Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online

Polisi yang mendapatkan informasi atas kejadian itu langsung turun untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Minggu (16/2/2020) sekira pukul 03.30 WIB, Efendy berhasil ditangkap dari kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono menegaskan, atas perbuatan itu, Efendy dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Nur.

Share this: