Di PN Siantar, Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Pemilik 6 Gram Sabu

Share this:
MARULITUA PARSHUSIP-BMG
Hermansyah Hasibuan alias Coro, terdakwa kasus narkoba saat meninggalkan Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (17/3/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menuntut seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan hukuman 6 tahun penjara. Terdakwanya adalah Hermansyah Hasibuan alias Coro, warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Hermansyah digelar pada Selasa (17/3/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Christianto Situmorang bertindak sebagai JPU. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Fhytta Sipayung, didampingi Simon Sitorus dan M Iqbal sebagai Hakim Anggota.

BacaSidang Perdana di PN Siantar, Anak Mantan Bupati Batubara Selow, Gaya Rambut Mohawk

Dalam tuntutannya, Christianto menjerat Hermansyah dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim kemudian menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengam agenda pembacaan putusan.

BacaTujuh Terdakwa Pengeroyok Oknum TNI Dihukum Delapan Bulan Penjara

Sekadar diketahui, Hermansyah ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar dari Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari, Jumat (22/11/2019) silam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 14 paket sabu seberat 5,22 gram dan satu pipa kaca bekas bakar berisi sabu seberat 1,52 gram.

Share this: