Janji Sebulan, Faktanya Dua Perkara Korupsi di Pemko Siantar Belum Diajukan ke Persidangan

Share this:
BMG
Herrus Batubara, Kajari Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Herrus Batubara SH MH pernah berjanji akan menuntaskan penanganan kasus korupsi di Dinas Kominfo dan PD PAUS dalam waktu sebulan. Ternyata janji itu meleset. Faktanya hingga kini, kedua perkara korupsi di lingkungan Pemko Siantar hingga kini belum diajukan ke persidangan.

“Perkaranya sudah mau selesai. Sekarang, masih dalam tahap pemberkasan dan penjilitan,” kata Herrus Batubara, saat ditemui BENTENG SIANTAR, di depan Kantor Kejari Siantar, Jumat (20/3/2020) siang.

Herrus juga enggan memberikan penjelasan apakah terhadap para tersangka dilakukan penahanan atau tidak.

Sebelumnya, Kajari Siantar Herrus Batubara berjanji segera menuntaskan penanganan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS), dalam waktu satu bulan.

“Kalau tidak, saya suruh honor yang mengerjakan,” kata Herrus, saat menggelar silaturahmi bersama rekan media di Siantar Hotel, Jumat (14/2/2020) lalu.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, pihak Kejari Siantar mentersangkakan Kadis Kominfo Posma Sitorus dan mantan Sekretarisnya Acai Sijabat dalam perkara korupsi pengadaan bandwith proyek smart city Tahun Anggaran 2017, yang merugikan negara sebesar Rp400 juta. Juga telah menetapkan mantan Dirut PD PAUS Herowhin Sinaga sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal Tahun Anggaran 2014, dengan total kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Dame Pandiangan SH mengatakan bahwa hal itu merupakan suatu kepentingan dan atau kebijakan penyidik secara teknis politis (yang berkaitan dengan keadaan pemerintahan). Menurut Dame, penyidik kejaksaan dalam melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi harus dilatarbelakangi dengan dua kebijakan teknis; Due Proces Model (DPM) dan Crime Control Model (CCM).

BacaKasi Pidsus Diberi Waktu Sebulan Selesaikan Korupsi di Dinas Kominfo dan PD PAUS

Dijelaskan, Due Proces Model adalah proses tahapan penyidikan penegakan hukum yang dilakukan secara berkeadilan, dengan mengikuti keseluruhan proses tahapan penyidikan sesuai kepentingan penuntutan. Ia mengatakan, setelah melengkapi berkas sesuai alat bukti yang kuat dan akurat disertai dengan surat perintah penangkapan (SPP), maka penyidik selanjutnya dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

“Dalam model ini, korban dan terlapor menjadi subjek hukum dan dianggap memiliki hak dan peran yang sama,” kata Dame.

“Artinya, penyidik harus mengikuti proses penyidikan dengan tertib, teratur, dan tidak sembarangan, dan dilatarbelakangi azas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” katanya lagi.

BacaKatanya Sakit, Faktanya Tersangka Korupsi Posma dan Acai Rapat di Gedung Dewan

Sedangkan Crime Control Model, lanjut Dame, adalah sistem yang digambarkan seperti Conveyor Belt, berjalan sangat cepat. Dalam model ini, pemeriksaan harus ditangani oleh tenaga yang ahli (profesional), agar tidak terjadi kesalahan, dan azas yang dipakai adalah presumption of guilty (praduga bersalah) dan berdiri di atas konsep factual guilt.

Share this: