Benteng Siantar

Sidang Kepemilikan 77 Paket Sabu, Jonggi Sebut Sabar yang Bersalah, Bukan Anaknya

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa kepemilikan 77 paket sabu atas nama Sabar Siahaan dan anaknya Frans Siahaan digelar lewat jarak jauh oleh Pengadilan Negeri Siantar, Senin (30/3/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sidang pembacaan pembelaan atau pledoi terhadap dua terdakwa kepemilikan 77 paket narkoba jenis sabu digelar secara jarak jauh atau teleconference oleh Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (30/3/2020) siang. Dalam persidangan tersebut, Jonggi Gultom selaku Penasehat Hukum Sabar Siahaan dan Frans Zagarino Siahaan menyatakan jika Sabar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual narkotika jenis sabu sesuai Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Sementara, Frans Zagarino Siahaan, menurut Jonggi, sama sekali tidak terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Atas pertimbangan itu, Jonggi meminta kepada majelis hakim untuk menerima pledoi terdakwa secara keseluruhan dan membebaskan Frans Zagarino dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Usai pledoi dibacakan, JPU Firdaus Maha Maholi langsung menanggapinya secara lisan. Firdaus menegaskan, tidak ada perubahan dan tetap pada tuntutan sebelumnya.

Setelah itu, majelis hakim yang dipimpin Danar Dono sebagai Hakim Ketua, didampingi Rahmad dan M Iqbal sebagai Hakim Anggota menutup persidangan. Sidang dibuka kembali dua pekan mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.

BacaHeran, Bapak dan Anak di Siantar Kompak Jual Sabu

BacaBapak Anak Dituntut Masing-Masing 8 Tahun Bui Atas Kepemilikan 77 Paket Sabu

Sebelumnya, Sabar M Siahaan (46) dan anaknya Frans Zagarino Siahaan (19) dituntut masing-masing dengan hukuman delapan tahun penjara atas kepemilikan 77 paket sabu. Selain itu, bapak dan anak ini juga terancam membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

JPU Firdaus Maha Maholi mempersalahkan kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika.