Orangtua Saya Opname 4 Hari di Rumah Sakit, Masa Penganiayanya Dituntut 10 Bulan Bui

Share this:
BMG
Fernando Panjaitan alias Juando (pakai baju tahanan) dibawa menuju ruang tahanan usai mengikuti persidangan di PN Kota Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Irfan Nahampun memrotes jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Siantar, karena menuntut terdakwa Fernando Panjaitan alias Juando, pelaku penganiayaan ibu kandungnya dengan 10 bulan penjara. Menurut Irfan, tuntutan 10 bulan penjara terlalu ringan bila dibanding dengan perbuatan terdakwa Fernando yang telah mengakibatkan ibunya harus menjalani opname sampai empat hari di rumah sakit.

“Saya protes. Korbannya orangtua saya kandung. Saya nggak terima kalau penganiaya orangtua saya hanya dituntut 10 bulan. Gimana kalau itu terjadi pada orangtua Jaksa Slamet dan Kasi Pidum Chadafi? Ini orangtua, lho. Yang melahirkan kita,” sesal Irfan, dengan mata berkaca-kaca, seusai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (13/4/2020) sore.

Irfan mengisahkan, akibat penganiayaan yang dilakukan Fernando Panjaitan alias Juando, ibunya Lisbet boru Manik mengalami luka lebam di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit selama 4 hari. Selain menderita sakit, ibunya juga mengalami trauma.

Selain itu, Irfan juga khawatir dengan ancaman pembunuhan yang sebelumnya pernah dilontarkan Fernando.

“Dia (Fernando, red) bisa jadi terus menjadi ancaman terhadap keluargaku,” kata Irfan.

BacaMantan Anggota DPRD Simalungun Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan

Irfan menduga ada permainan di balik perkara penganiayaan yang dialami ibundanya sehingga jaksa memberikan tuntutan ringan terhadap terdakwa. Apalagi kata dia, seminggu sebelum sidang tuntutan, keluarga terdakwa ada menghubunginya. Melalui sambungan telepon, salah seorang keluarga terdakwa meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan alias berdamai.

“Tapi, saya tidak mau. Korbannya orangtua kandung saya,” ujar Irfan.

Share this: