Orangtua Saya Opname 4 Hari di Rumah Sakit, Masa Penganiayanya Dituntut 10 Bulan Bui
- Kamis, 16 Apr 2020 - 15:23 WIB
- dibaca 332 kali
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Siantar menggelar persidangan kasus penganiayaan Lisbet boru Manik, ibu kandung wartawan salah satu media online di Siantar Irfan Nahampun, dengan terdakwa Fernando Panjaitan alias Juando, Senin (13/4/2020) sore. Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Danar Dono itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Slamet Damanik mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. Meski begitu, JPU hanya menuntut Fernando Panjaitan dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Sejumlah awak media pun mencoba mendatangi Kajari Siantar Herrus Batubara untuk mempertanyakan hal tersebut, Selasa (14/4/2020). Namun, Herrus enggan memberi penjelasan. Herrus pun meminta awak wartawan agar menanyakannya langsung ke Kasi Pidum Chadafi Nasution.
Sementara, Chadafi mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai prosedur dan pertimbangan hukum. Ia menjelaskan, yang diterapkan Pasal 335 dan 351 KUHPidana. Sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindakan sesuai yang diterapkan pada pasal itu.
“Namun, kita kan ada pertimbangan lukanya seperti apa dan tuntutan 10 bulan itu sudah sesuai,” kata Chadafi, ketika ditemui di ruangannya.
Baca: Ketika Terkena Bius Tuak, Sindir Menyindir Berakhir Penganiayaan Hingga Tewas
Menurut Chadafi, luka akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap ibu kandung Irfan itu tak seberapa.
“Itu kan kita lihat apakah dia luka berat atau sakit dikit saja. Menurut saya, lukanya itu tak seberapa. Gini sajalah, kalau mau lebih jelas, jumpai saja jaksanya (Slamet). Entah kalian cegat saja dia,” ujarnya ketus.