Benteng Siantar

Orangtua Saya Opname 4 Hari di Rumah Sakit, Masa Penganiayanya Dituntut 10 Bulan Bui

Fernando Panjaitan alias Juando (pakai baju tahanan) dibawa menuju ruang tahanan usai mengikuti persidangan di PN Kota Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Irfan Nahampun memrotes jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Siantar, karena menuntut terdakwa Fernando Panjaitan alias Juando, pelaku penganiayaan ibu kandungnya dengan 10 bulan penjara. Menurut Irfan, tuntutan 10 bulan penjara terlalu ringan bila dibanding dengan perbuatan terdakwa Fernando yang telah mengakibatkan ibunya harus menjalani opname sampai empat hari di rumah sakit.

“Saya protes. Korbannya orangtua saya kandung. Saya nggak terima kalau penganiaya orangtua saya hanya dituntut 10 bulan. Gimana kalau itu terjadi pada orangtua Jaksa Slamet dan Kasi Pidum Chadafi? Ini orangtua, lho. Yang melahirkan kita,” sesal Irfan, dengan mata berkaca-kaca, seusai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (13/4/2020) sore.

Irfan mengisahkan, akibat penganiayaan yang dilakukan Fernando Panjaitan alias Juando, ibunya Lisbet boru Manik mengalami luka lebam di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit selama 4 hari. Selain menderita sakit, ibunya juga mengalami trauma.

Selain itu, Irfan juga khawatir dengan ancaman pembunuhan yang sebelumnya pernah dilontarkan Fernando.

“Dia (Fernando, red) bisa jadi terus menjadi ancaman terhadap keluargaku,” kata Irfan.

BacaMantan Anggota DPRD Simalungun Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan

Irfan menduga ada permainan di balik perkara penganiayaan yang dialami ibundanya sehingga jaksa memberikan tuntutan ringan terhadap terdakwa. Apalagi kata dia, seminggu sebelum sidang tuntutan, keluarga terdakwa ada menghubunginya. Melalui sambungan telepon, salah seorang keluarga terdakwa meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan alias berdamai.

“Tapi, saya tidak mau. Korbannya orangtua kandung saya,” ujar Irfan.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Siantar menggelar persidangan kasus penganiayaan Lisbet boru Manik, ibu kandung wartawan salah satu media online di Siantar Irfan Nahampun, dengan terdakwa Fernando Panjaitan alias Juando, Senin (13/4/2020) sore. Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Danar Dono itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Slamet Damanik mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. Meski begitu, JPU hanya menuntut Fernando Panjaitan dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sejumlah awak media pun mencoba mendatangi Kajari Siantar Herrus Batubara untuk mempertanyakan hal tersebut, Selasa (14/4/2020). Namun, Herrus enggan memberi penjelasan. Herrus pun meminta awak wartawan agar menanyakannya langsung ke Kasi Pidum Chadafi Nasution.

Sementara, Chadafi mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai prosedur dan pertimbangan hukum. Ia menjelaskan, yang diterapkan Pasal 335 dan 351 KUHPidana. Sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindakan sesuai yang diterapkan pada pasal itu.

“Namun, kita kan ada pertimbangan lukanya seperti apa dan tuntutan 10 bulan itu sudah sesuai,” kata Chadafi, ketika ditemui di ruangannya.

BacaKetika Terkena Bius Tuak, Sindir Menyindir Berakhir Penganiayaan Hingga Tewas

Menurut Chadafi, luka akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap ibu kandung Irfan itu tak seberapa.

“Itu kan kita lihat apakah dia luka berat atau sakit dikit saja. Menurut saya, lukanya itu tak seberapa. Gini sajalah, kalau mau lebih jelas, jumpai saja jaksanya (Slamet). Entah kalian cegat saja dia,” ujarnya ketus.