Aniaya Wanita Muda Sampai Wajah Memar, Pak Ladies Divonis 1 Tahun, 3 Bulan Bui

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa penganiayaan Bahder Johan Tondang alias pak Ledis mendengarkan putusan majelis hakim PN Siantar lewat teleconference, Kamis (23/4/2020) siang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Nasi sudah menjadi bubur. Penyesalan Bahder Johan Tondang alias pak Ladies tiada arti lagi. Ia harus menjalani vonis hakim 1 tahun, 3 bulan penjara akibat perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Wina Desy (26), tetangganya di Jalan Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Vonis hakim itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang diketuai Fhytta Imelda Sipayung, bersama dua hakim anggota Moh Iqbal dan Rahmad Damanik, lewat sidang teleconference, Kamis (23/4/2020) siang.

Menurut putusan hakim Fhytta Sipayung, perbuatan terdakwa Bahder Tondang terbukti bersalah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Selain itu, perbuatan terdakwa Bahder telah meresahkan masyarakat.

“Selain meresahkan, terdakwa sudah pernah dipidana dalam perkara yang sama,” kata Fhytta Sipayung.

Kemudian lanjut Fhytta, antara korban Wina Desy dengan terdakwa Bahder Tondang sama sekali tidak ada melakukan perdamaian. Hanya saja, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Maka oleh hakim memvonis terdakwa Bahder dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Meski demikian, terdakwa Bahder tetap menerima sanksi hukum atas perbuatannya. Demikian JPU Meutya dari Kejari Siantar mengatakan, menerima putusan majelis hakim.

Kebetulan juga JPU Meutya, dalam sidang pembacaan tuntutan menuntut terdakwa Bahder, dengan ancaman hukuman 15 bulan penjara dipotong masa tahanan.

BacaPengadilan Negeri Siantar Tak Aman, Sepedamotor Pengunjung Raib dari Parkiran

Sekadar diketahui, Bahder Johan Tondang alias pak Ladies diamankan personel Sat Reskrim Polres Siantar dari Jalan Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Senin 6 Januari 2020. Pak Ladies diamankan atas laporan pengaduan Wina Desy, anak dari pemilik Mie Goreng Bunli.

BacaSekejap Saja Kencing di Pasar Horas, Uang Pensiun Rp70 Juta Raib dari Jok Sepeda Motor

Dalam laporannya, wanita muda ini mengaku telah mengalami kekerasan yang dilakukan tersangka Bahder Tondang. Akibat penganiayaan itu, wanita berparas cantik ini mengalami luka memar di bagian tangan dan wajah.

Share this: