Kurir Ganja Jaringan Aceh-Lampung asal Siantar Dituntut Hukuman Mati
- Sabtu, 25 Apr 2020 - 22:15 WIB
- dibaca 1.014 kali
Terdakwa Andi Pratama Sempat Lolos
Dalam waktu tiga hari itu, Andi Pratama, Budi Hutapea alias Obot dan Dedek menjual sebagian ganja dengan berat 15 kg kepada Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang seharga Rp10 juta. Oleh Andi Pratama, hasil penjualan ganja diberikan kepada Budi Hutapea alias Obot sebesar Rp3 juta dan Dedek Rp1,5 juta.
Dalam waktu bersamaan, Andi Pratama juga membawa ganja seberat 4 kg ke rumahnya kemudian meminta Irma Dinata alias Irma untuk menanam ganja di bawah kolong rumah.
Berselang dua minggu kemudian tepatnya Rabu (23/10/2019), bisnis gelap Andi Pratama cs tercium petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam pengungkapan itu, petugas BNN meringkus Irma Dinata alias Irma, Budi Hutapea alias Obot, Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang, dan Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon. Sementara, Andi Pratama berhasil melarikan diri.
Baca: Polisi Siantar Sita 57 Kilogram Ganja dari Simalungun, Satu Tersangka Ditembak
Dua minggu berlanjut Jumat (8/11/2019), petugas BNNK Siantar berhasil meringkus Andi Pratama dari Jalan Patuan Nagari, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Dalam penangkapan itu, Tim Gabungan BNN menemukan barang bukti berupa 4 bungkus paket yang telah dilakban coklat. Paket itu berisi 134 bungkus daun ganja juga telah dilakban, 2 buah kotak mie instan berisi daun ganja, dengan berat keseluruhan 143 kg.