Kurir Ganja Jaringan Aceh-Lampung asal Siantar Dituntut Hukuman Mati

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Andi Pratama dan Budi Hutapea alias Obot, kurir ganja jaringan Aceh-Lampung menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan lewat teleconference di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (22/4/2020) pukul 14.00 WIB.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati dua orang kurir ganja jaringan Aceh-Lampung asal Kota Pematang Siantar; Andi Pratama dan Budi Hutapea alias Obot. Sementara, tiga rekannya Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang, Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon, dan Irma Dinata alias Irma, dituntut masing-masing 20 tahun penjara.

Andi Pratama dan Budi Hutapea alias Obot tampak terdiam mendengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa dalam sidang teleconference yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (22/4/2020) pukul 14.00 WIB.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Kejari Siantar Christanto saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Danar Dono, bersama dua hakim anggota Hendrik dan Simon Sitorus.

“Kemudian terdakwa Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang, Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon, dan Irma Dinata alias Irma, dituntut masing-masing 20 tahun penjara,” kata jaksa Christanto, yang pada saat itu didampingi jaksa Rahma Hayati Sinaga.

Jaksa mengungkapkan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I jenis ganja, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer sesuai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa, perbuatan kelima terdakwa dapat merusak masyarakat dan bangsa Indonesia serta perbuatan para terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

BacaJaringan Pengedar Ganja di Siantar Diringkus, Barang Bukti 143 Kg

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Erwin Purba SH mengatakan, tidak terima dengan tuntutan hukuman terhadap kelima terdakwa dan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Share this: