Kurir Ganja Jaringan Aceh-Lampung asal Siantar Dituntut Hukuman Mati

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Andi Pratama dan Budi Hutapea alias Obot, kurir ganja jaringan Aceh-Lampung menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan lewat teleconference di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (22/4/2020) pukul 14.00 WIB.

Setelah mendengar tanggapan dari pihak terdakwa, ketua majelis hakim Danar Dono kembali menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan Rabu 29 April 2020, dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Berangkat ke Aceh dengan 2 Mobil Rental, Biaya Rp11 Juta

Sekadar diketahui, terdakwa Andi Pratama dan Budi Hutapea alias Obot bersama tiga orang rekannya (DPO), masing-masing; Tanjung, Dedek dan Bembeng berangkat dengan menggunakan dua unit mobil rental ke Aceh untuk menjemput ganja seberat 200 kg.

Ganja itu atas permintaan Dedi yang rencananya akan dikirim dengan menggunakan bus menuju Lampung. Untuk biaya perjalanan, Dedi (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp4 juta melalui rekening terdakwa Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon.

Setibanya di Aceh, terdakwa Andi Pratama menemui seseorang pria tidak dikenalnya dan pergi bersama menggunakan mobil rental tersebut. Sedang Budi Hutapea alias Obot bersama Tanjung, Dedek, dan Bembeng menunggu di dalam mobil.

Beberapa saat kemudian, Andi Pratama kembali dengan membawa ganja seberat 200 kg dalam mobil. Lalu, Andi menemui Tanjung, Dedek dan Bembeng dan memberitahukan jika paket ganja sudah berada di dalam mobil.

Setelah itu, Dedi kembali mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening Andi untuk biaya selama perjalanan dari Aceh menuju Kota Pematang Siantar. Dari Aceh, Dedi Pratama dan Budi Hutapea alias Obot berada dalam satu mobil, sementara Tanjung, Dedek dan Bembeng berada di mobil lain. Kemudian mereka berangkat dari Aceh dengan membawa 200 kg ganja.

Saat tiba di Kota Pematang Siantar, Jumat (4/10/2019) siang, sekira pukul 14.00 WIB, mereka langsung ke rumah terdakwa Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang. Selanjutnya, mereka mengantarkan ganja tersebut ke rumah Uso (DPO), di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, untuk disimpan selama 3 malam dengan cara dikubur.

BacaSaat Digeledah Barang Bukti Ganjanya Sedikit, Polisi Curiga, Ternyata di Rumah Banyak Lagi

Setelah itu, Dedi kembali mengirimkan uang kepada Andi dan temannya sebesar Rp6 juta, melalui rekening Jhon Freddy Pangaribuan alias Jhon, walau belum ada kepastian dari Dedi kapan ganja tersebut akan dikirim ke Lampung.

Share this: