Tok! PN Siantar Vonis 11 Tahun 6 Bulan Pengedar Sabu Gang Cumi-cumi

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa pengedar sabu Bambang Hardiansyah dan Chairul Batubara alias Datuk saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang telenconference di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (30/4/2020) pukul 13.30 WIB.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pengadilan Negeri Siantar menjatuhkan vonis hukuman 11 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa pengedar sabu Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur. Adalah Chairul Amri Batubara alias Datuk divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan rekannya Bambang Hardiansyah dihukum 5 tahun bui.

“Masing-masing dipotong masa tahanan, denda Rp1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Simon Sitorus, didampingi hakim anggota Rahmad dan Moh Iqbal, dalam sidang jarak jauh (teleconference) di PN Siantar, Kamis (30/4/2020), siang sekira pukul 13.30 WIB.

Hakim Simon menyatakan Bambang dan Chairul terbukti bersalah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan kedua terdakwa melanggar dakwaan alternatif pertama sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu. Namun, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, dan keduanya belum pernah dihukum.

Sebelumnya, JPU Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejaksaan Negeri Siantar (Kejari) menuntut kedua terdakwa masing-masing 7 tahun penjara, sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaPengedar Narkoba Gang Cumi-cumi Itu Dituntut 7 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Bambang Hardiansyah dan Chairul Amri alias Datuk diamankan Sat Resnarkoba Polres Siantar, dari Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur, pada Sabtu (2/11/2019), siang sekira pukul 14.00 WIB. Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 unit HP merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp86 ribu. Selain itu, ada juga 31 paket narkotika jenis sabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum, 1 buah pipet, serta 1 buah bong terbuat dari botol plastik.

BacaPasangan Muda-Mudi Ini Pesta Sabu di Gang Emas Patuan Anggi

Kepada petugas, Chairul Amri Batubara alias Datuk mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari Membot (belum tertangkap, red) seharga Rp5 juta. Namun, Chairul mengaku baru membayar sebesar Rp1,5 juta dengan perjanjian akan dilakukan pelunasan setelah seluruh sabu terjual.

Share this: