Bandar Togel Rudi Tanjung Ditangkap Bersama Dua Anggotanya

Share this:
BMG
Bandar judi togel Rudi Chandra Tanjung (tengah) diapit dua anak buahnya Laster Purba dan Linggom Saragih.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar berhasil mengungkap bisnis perjudian jenis toto gelap (togel), Selasa (5/5/2020). Bandar togel Rudi Chandra Tanjung ditangkap bersama dua anggotanya Linggom Saragih (41), warga Jalan TB Simatupang, Kelurahan Kahean, Siantar Utara dan Laster Meinard Purba (43), warga Jalan Patuan Anggi, Gang Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Siantar Utara.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, terungkapnya jaringan bisnis perjudian ini bermula dari penangkapan Linggom di salah satu warung tuak Jalan Bah Biak Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Siantar Utara. Dari tangan Linggom, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp592 ribu, 2 unit handphone, 1 lembar kertas rekapan bertuliskan angka-angka tebakan judi togel, 1 lembar kertas joker bertuliskan angka-angka tebakan judi togel, dan 1 pulpen yang digunakan untuk menulis angka-angka tebakan judi togel.

Setelah diamankan, polisi kemudian menginterogasi Linggom. Saat itu, Linggom mengaku menyetor hasil perjudian itu kepada Laster. Atas pengakuan itu, polisi bergerak ke rumah Laster. Setibanya di sana, polisi langsung meringkus Laster.

Dari Laster, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp760 ribu, 1 unit handphone merk Oppo yang berisikan pesanan angka tebakan judi togel dan 1 unit handphone merk Nokia yang juga berisikan pesanan angka tebakan judi togel.

BacaDukung Kapolda Berantas Judi, FPSS Temukan Dua Bandar Togel Eksis di Siantar

BacaDijemput dari Rumah, Ini Tampang Terduga Bandar Togel Siantar

Tak sampai di situ, Laster pun mengakui kalau dia menyetor hasil perjudian itu kepada Rudi Tanjung. Berkat informasi itu, polisi kemudian menangkap pria 40 tahun itu dari rumahnya di Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur. Dari tangan Rudi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia.

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiga pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: