Penjual Ganja Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di depan Warung

Share this:
BMG
Frengki, pengedar ganja yang ditangkap dari depan salah satu warung tak jauh dari kediamannya di Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Siantar Utara, Kamis (28/5/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap seorang pengedar ganja. Tersangkanya Frengki, seorang pemuda berusia 21 tahun.

Dia ditangkap dari depan salah satu warung tak jauh dari kediamannya di Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Siantar Utara, Kamis (28/5/2020) sekira pukul 14.30 WIB. Setelah diamankan, Frengki kemudian diperintahkan mengeluarkan isi kantongnya. Dari kantong celananya, Frengki pun mengeluarkan 3 paket ganja.

Lalu, polisi menginterogasi Frengki untuk mencari tahu tempat penyimpanan ganja miliknya yang lain. Frengki pun mengakui bahwa dirinya menyimpan di pohon jambu samping warung.

Atas pengakuan itu, polisi kemudian memeriksa pohon tersebut. Hasilnya, ditemukan 1 kaleng rokok Gudang Garam berisi 8 paket ganja seberat 6,80 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp50 ribu sebagai barang bukti.

BacaLagi Pengen, Pengguna Ganja ‘Cari Kawan’, Penjual Ikut Tertangkap

BacaPengedar di Stadion Sangnaualuh Ditangkap, Ada Sabu dan Uang Hasil Penjualan

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka Frengki sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: