Walikota Siantar Gratiskan Air, Cek Ketentuannya..!

Share this:
BMG
Walikota Siantar Hefriansyah menyapa anak-anak saat berkunjung ke Jalan Lokomotif, Kecamatan Siantar Utara, baru-baru ini.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar mengalokasikan anggaran sebesar Rp310.898.490 untuk membantu pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli. Langkah itu tak lain untuk meringankan beban ekonomi akibat pandemi covid-19 atau virus corona bagi masyarakat golongan ekonomi lemah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Pematangsiantar Nomor: 900/225/VI/WK-Thn 2020, tertanggal 4 Juni 2020, tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahun Angggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Bencana Wabah Penyakit Corona Virus Desease 2019 di Kota Pematang Siantar.

Walikota Hefriansyah, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Siantar berharap, kebijakan ini akan bermanfaat bagi masyarakat.

“Dalam kesempatan ini, saya mengambil kebijakan untuk membantu warga saya yang terdampak covid-19, yaitu dengan menggratiskan restribusi air minum. Mudah-mudahan bisa bermanfaat,” katanya.

Hefriansyah melanjutkan, pemberian keringanan ini lebih mengedepankan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tetapi, masyarakat berpenghasilan rendah yang paling merasakan dampaknya sehingga layak dibantu,” jelasnya.

BacaRamadhan Berbagi, PDAM Tirtauli Beri Tali Asih ke Masjid

Adapun rincian pelanggan yang mendapat bantuan ini, yakni kelompok tarif RT1 sebanyak 94 orang pelanggan, dengan biaya sebesar Rp2.127.040, kelompok tarif RT2 sebanyak 10.665 pelanggan dengan biaya sebesar Rp294.496.410.

Kemudian, rumah ibadah sebanyak 473 pelanggan dengan biaya sebesar Rp11.135.180, tempat umum (mandi, cuci, kakus) atau SU1 sebanyak 24 pelanggan dengan biaya sebesar Rp1.860.290, dan yayasan sosial (SU2) sebanyak 43 pelanggan dengan biaya sebesar Rp1.279.390.

BacaPDAM Tirtauli Sumbang Sembako ke Gugus Tugas Covid-19 Siantar

Sementara itu, Humas PDAM Tirtauli Rosliana Sitanggang menerangkan, bantuan tersebut terhitung sejak bulan Juni. Adapun batas nilai rekening pelanggan yang berhak mendapat bantuan ini, sambung Rosliana, adalah pelanggan yang rekening pemakaian airnya sampai Rp100 ribu. Dimana, pelanggan yang rekening pemakaian airnya di atas Rp100 ribu, tidak termasuk dalam bantuan ini.

“Bantuan keringanan pembayaran ini juga hanya untuk pembayaran air minum atau di luar retribusi sampah yang biasanya melekat pada rekening air minum bagi kelompok tarif sosial maupun RT1 dan RT2,” pungkas Rosliana.

Share this: