Anak di Bawah Umur Ditangkap di Siantar Hotel, Pengedar Narkoba Ikut Diseret

Share this:
BMG
Dua tersangka penyalahguna narkoba Ari dan AT diamankan di Mapolres Siantar, Minggu (14/6/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua penyalahguna sabu. Salah satunya merupakan anak di bawah umur.

Kedua tersangka yakni berinisial AT, bocah berusia 16 tahun yang berdomisili di Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Ari (21), warga Jalan Teratai, Kecamatan Siantar Barat.

Keduanya ditangkap pada Minggu (14/6/2020), malam sekira pukul 22.30 WIB. Awalnya, polisi menangkap AT dari parkiran Siantar Hotel, Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan AT, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,87 gram.

Setelah diamankan, AT kemudian diinterogasi soal asal narkoba itu. Dia pun mengaku memperoleh sabu itu dari Ari.

BacaDijadikan Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Ini Daftar Penangkapan di Sapadia Hotel Siantar

Atas pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, Ari berhasil ditangkap dari Jalan Teratai, persisnya di depan Rafam Futsal.

Selain menangkap Ari, polisi juga menyita tas dan 1 plastik warga biru berisi 13 paket sabu seberat 5,12 gram.

Tak hanya itu, Ari juga ditanyai tentang darimana dia memperoleh sabu itu. Ari mengungkapkan, sabu itu didapatkan dari seorang pria berinisial KT. Sayangnya, hingga kini, KT belum berhasil ditangkap.

BacaDitangkap dari Parkiran Sapadia Hotel Siantar, Bawa Inex 4 Butir

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya membenarkan penangkapan itu. “Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Rusdi.

Rusdi menambahkan, pihaknya pun masih terus mengejar KT.

Share this: