Nasib Pedagang Sate, Pecandu Narkoba Didakwa dengan Pasal Berlapis

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa kasus narkotika, Abdau, saat menjalani sidang perdana di PN Siantar, Kamis (25/6/2020) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Abdau, seorang pedagang sate di Siantar, saat ini tengah menjalani proses hukum pidana di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Pemuda berusia 18 tahun ini didakwa atas perbuatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi diperoleh, dia diangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Siantar saat melakukan patroli di Jalan Sriwijaya, Gang Neraca, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (5/2/2020) lalu, sekira pukul 05.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1 buah pipa kaca berisi sabu bekas bakar. Abdau pun mengakui jika barang bukti tersebut benar miliknya.

Dia juga tidak membantah telah menyimpan dan menguasai barang bukti narkoba tersebut. Namun, Abdau kepada polisi menuturkan, tujuan memiliki, menyimpan dan menguasai barang haram tersebut bukan untuk dijual kembali melainkan untuk dikonsumsi sendiri.

Nah pada Kamis (25/6/2020) sore, Abdau menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan lewat teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Siantar.

Oleh Ester Harianja, jaksa dari Kejaksaan Negeri Siantar yang menangani perkara tersebut mendakwa Abdau sesuai Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 pada UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pemuda asal Jalan M Abbas, Kota Tanjung Balai, ini tampak tertunduk lesu.

BacaPenyesalan Tommy Amanda Setelah Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Perkara Narkoba

Sementara, Majelis Hakim Fhytta Sipayung bersama dua Hakim Anggota Simon dan Naspi, setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, langsung menunda persidangan dan melanjutkan sidang pada Rabu 1 Juli 2020, dengan agenda keterangan saksi.

BacaKontroversi Vonis Ringan Gembong Narkoba Rego Cs di PN Siantar

Sekadar diketahui, penangkapan terhadap Abdau berawal dari kecurigaan polisi melihat gerak gerik pedagang sate yang mencurigakan. Kecurigaan polisi semakin kuat ketika didekati, Abdau malah berupaya melarikan diri.

Namun, petugas Sat Resnarkoba tidak kalah cepat. Pemuda berusia 18 tahun itu berhasil diamankan. Dari tangan Abdau, polisi menemukan 1 buah pipa kaca berisi sabu bekas bakar dan 2 buah pipet.

Share this: