Walikota Hefriansyah Digugat Rp11 Miliar di Tengah Pandemi Corona

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Binaris Situmorang (tengah), didampingi rekannya sesama pengacara dari LBH Pematangsiantar, saat memberi keterangan pers usai mengajukan gugatan terhadap Hefriansyah, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Siantar, Senin (29/6/2020).

Menurut Sutiem, andai saja Hefriansyah selaku Ketua Gugus berkenan mengumumkan status dirinya yang telah bebas dari covid-19, barang kali dia tidak sampai semenderita itu.

Hefriansyah Lalai

Keluhan serupa disampaikan Abdul Wahid Katino, juga warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba. Pria berusia 52 tahun itu mengatakan, terdapat kesalahan dalam pengumuman yang menyebut dirinya positif covid-19.

“Saya dapat kiriman WA (WhatsApp) dari teman, yang diumumkan (positif). Namanya (tertulis, red) Abdul Rahid. Padahal, nama saya Abdul Wahid,” kata Wahid.

BacaPasien Positif Corona di Siantar Blak-blakan: Saya Belum Pernah Diperiksa Dokter

Selain itu, lanjut Wahid, jika memang yang di-swab itu dirinya, maka menurut dia, tanggal pengambilan swab-nya pun salah.

“Saya di-swab tanggal 5 (Mei), dibuat tanggal 4 (Mei). Tanggal 4, itu saya baru masuk ruang isolasi,” beber Wahid, yang bertindak sebagai perwakilan 10 warga Gang Demak.

Nah, atas kelalaian itu, Wahid menambahkan, hingga kini belum ada klarifikasi dari Gugus Tugas.

Share this: