Pria Asal Siabal-abal Edar Narkoba di Jalan Pisang, 5 Paket Sabu Disita

Share this:
BMG
Rudi, pria asal Siabal-abal ditangkap di Jalan Jambu, Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Senin (6/7/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Rudi, seorang pengedar sabu, Senin (6/7/2020), malam sekira pukul 20.00 WIB.

Pria yang bermukim di Jalan Siabal-abal, Kecamatan Siantar Marihat, itu ditangkap dari Jalan Jambu, Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat.

Dari tangan kiri pria 36 tahun itu, polisi menemukan 1 unit handphone merk Samsung. Kemudian, dari kantong celana depan sebelah kirinya ditemukan 1 unit handphone merk Oppo dan uang sebanyak Rp100 ribu.

Lalu, dari kantong belakang Rudi ditemukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket sabu seberat 1,93 gram.

BacaSidang Kepemilikan 77 Paket Sabu, Jonggi Sebut Sabar yang Bersalah, Bukan Anaknya

BacaDisergap di Tomuan, 18 Paket Sabu Disita

Tak sampai di situ, polisi juga menginterogasi Rudi tentang asal sabu itu. Kepada polisi, dia mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial RT. Sayangnya, saat dicari, polisi belum berhasil menemulan RT.

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya membenarkan penangkapan itu. “Rudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.

Share this: