Penikmat Sabu di Hotel Mutiara Dituntut 4 Tahun Bui, Pengedar 6 Tahun

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Kelima terdakwa Iin Cici Desliana Malau, Fransisko Hutajulu, Damaria Sitorus, Stiven Ardi Ishai Purba alias Ishak, dan Fidel Rivaldo Manik saat menjalani sidang tuntutan lewat video teleconference di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (5/8/2020) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tiga dari lima terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu masing-masing dituntut 4 tahun penjara.

Ketiga terdakwa Iin Cici Desliana Malau, Fransisko Hutajulu, dan Damaria Sitorus, menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Siantar Firdaus Maha, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I, sebagaimana sesuai Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 52 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, dua orang pengedar narkoba atas nama Stiven Ardi Ishai Purba alias Ishak dan Fidel Rivaldo Manik mendapat tuntutan masing-masing 6 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan atau denda sebesar Rp1 miliar.

“Terhadap para terdakwa agar tetap dilakukan penahanan,” kata Firdaus Maha, dalam sidang dengan agenda tuntutan lewat video teleconference di PN Siantar, Rabu (5/8/2020) sore, sekira pukul 15.20 WIB.

Di hadapan majelis hakim Danar Dono, Firdaus menyatakan kedua terdakwa Stiven Ardi Ishai Purba alias Ishak dan Fidel Rivaldo Manik terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, penasehat hukum (Posbakum) Jonggi Gultom akan mengajukan pledoi secara tertulis.

“Sesuai permohonan terdakwa, saya akan mengajukan pledoi secara tertulis,” kata Jonggi dan diaminkan para terdakwa.

BacaDua Penjambret Diringkus, RX King Tunggangan Pelaku Disita

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang diketuai Danar Dono bersama dua hakim anggota Simon Sitorus dan Hendrik menunda persidangan dan sidang akan dibuka kembali pada Rabu (12/8/2020), dengan agenda pembacaan pledoi.

Sekadar diketahui, penyalahgunaan narkotika para terdakwa terungkap dari penangkapan Iin Cici Desliana Malau, Fransisko Hutajulu, dan Damaria Sitorus dari Hotel Mutiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (7/2/2020), dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Ketiga terdakwa diamankan saat menggunakan 1 paket sabu dari salahsatu kamar Hotel Mutiara.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah bong lengkap dengan pipet, dan sebuah kaca pireks bekas bakar, serta 1 unit handphone merk Samsung dan HP merk Vivo.

Lalu lewat pengembangan terungkap bahwa Iin memeroleh narkotika itu dari Stiven Ardi Ishai Purba alias Ishak. Keduanya melakukan transaksi di seputaran SPBU Parluasan, seharga Rp200 ribu.

BacaHotel Mutiara Siantar Digerebek, Tiga Pemakai Sabu Diciduk dari Dua Kamar

Sementara, Stiven diamankan dari depan Alfamart, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Siantar Utara. Dari Stiven diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp200 ribu hasil penjualan sabu dari Iin Cici Desliana Malau, dan 1 unit HP merk Oppo.

Sedangkan, Fidel Rivaldo Manik diamankan dari rumahnya di Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, pada hari yang sama malam sekira pukul 19.00 WIB. Dari Fidel, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari lantai dekat pintu dapur.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah bong terbuat dari plastik lengkap dengan pipetnya, sebuah kaca pireks bekas bakar berisi sabu, dan 1 unit HP merk Vivo dari kamar tidur terdakwa.

Share this: