Agustus 2020, Tahap Akhir Keringanan Pembayaran Air di Siantar

Share this:
BMG
Walikota Pematang Siantar Hefriansyah.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar kembali mengalihkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu meringankan pembayaran rekening air minum masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. Bantuan keringanan rekening air bulan Juli yang pembayarannya di bulan Agustus ini merupakan bantuan tahap akhir.

Kebijakan pengalihan APBD ini ditetapkan lewat SK Walikota Nomor:360/151/III/WK-TAHUN 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Desease 2019 di Kota Pematang Siantar.

Adapun jumlah pelanggan yang mendapat keringanan pembayaran rekening air untuk bulan Agustus 2020 ini yakni kelompok pelanggan Sosial Umum (SU-1) sebanyak 39 pelanggan dengan anggaran sebesar Rp1.735.430, kelompok tarif Sosial Umum (SU-2) sebanyak 41 pelanggan dengan anggarab sebesar Rp1.378.280.

BacaLagi Ada Program di PDAM Tirtauli, Pemasangan SR Cukup Bayar Rp200 Ribu

Kemudian, kelompok tarif Sosial Khusus (SK) sebanyak 467 pelanggan dengan anggaran sebesar Rp10.721.910, kelompok tarif Rumah Tangga 1 (RT-1) sebanyak 92 pelanggan dengan anggaran sebesar Rp2.070.240, dan kelompok tarif Rumah Tangga 2 (RT-2) sebanyak 9.295 pelanggan dengan anggaran sebesar Rp256.282.600.

“Total keseluruhan anggaran sebesar Rp272.188.460,” kata Kabag Humas PDAM Tirtauli Rosliana Sitanggang, Senin (31/8/2020).

BacaPipa PDAM Tirtauli Pecah di Jalan Umum Siantar-Tanah Jawa

Rosliana kembali mengingatkan, yang berhak mendapatkan bantuan keringanan ini hanyalah pelanggan yang rekening pemakaian airnya di bawah atau sama dengan Rp100 ribu.

“Bantuan ini juga hanya untuk pembayaran air minum atau di luar restribusi sampah yang biasanya melekat pada rekening pembayaran,” terang Rosliana.

Share this: