Diusung 8 Partai Politik, Asner-Susanti Mendaftar ke KPUD Siantar Jumat Ini

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Bakal Calon Walikota Siantar Asner Silalahi saat menerima formulir B.1-KWK dari Ketua BP Pemilu DPD PDIP Sumut Mangapul Purba, Rabu (2/9/2020). 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Delapan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar telah menyerahkan formulir model B.1-KWK kepada bakal pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Asner Silalahi-Susanti Dewayani.

Kedelapan parpol itu yakni NasDem, PKPI, Demokrat, Hanura, PAN, Gerindra, PDIP, dan Golkar. Teranyar, Rabu (2/9/2020) sore, parpol yang menyerahkan formulir B.1-KWK adalah PDIP dan Golkar.

Bakal pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar Asner Silalahi-Susanti Dewayani menerima formulir B.1-KWK dari Golkar, Rabu (2/9/2020).

Formulir B.1-KWK PDIP diserahkan Ketua BP Pemilu DPD PDIP Sumut Mangapul Purba, didampingi Bendahara DPD PDIP Sumut Mariahta Sitepu. Penyerahan formulir itu berlangsung di Kantor PDIP DPD Sumut, Kota Medan.

Saat mengambil formulir itu, Asner Silalahi didampingi Ketua DPC PDIP Kota Siantar Timbul Lingga dan Anggota DPRD Siantar dari PDIP Ferry Sinamo.

Sementara itu, di Kantor DPD Golkar Sumut, formulir tersebut diserahkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung didampingi jajarannya. Selain Asner-Susanti, Ketua DPD Golkar Siantar Mangatas Silalahi juga hadir dalam pengambilan formulir tersebut.

BacaDaftar ke PDIP, Asner Silalahi: Saya Punya Mimpi Untuk Siantar

Setelah penerimaan formulir, Asner Silalahi mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Tuhan.

“Semua partai pengusung sudah memberikan formulir B.1-KWK. Dengan kepercayaan seluruh partai pengusung, maka pembangunan di Kota Siantar nantinya dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

BacaAsner Silalahi, Persesi, dan Dukungan Warga Siantar di Liga 3 Nusantara

Sekadar diketahui, pasangan berjargon ‘PASTI’ ini dijadwalkan mendaftar ke KPUD Kota Siantar, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, pada Jumat (4/9/2020) siang. Formulir B.1-KWK itu nantinya akan digunakan sebagai syarat pendaftaran.

Share this: