Ditangkap di Siopat Suhu, Anak Buah Seret Pengedar Narkoba

Share this:
BMG
Nando Gultom dan Ucok Prima, dua pengedar narkoba ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar, Kamis (3/9/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu dan ganja. Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda, Kamis (3/9/2020) sore.

Kedua tersangka yakni Nando Gultom, warga Jalan Wampu Jaya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, dan Ucok Prima, warga Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Awalnya, polisi menangkap Nando dari kediamannya. Polisi masuk ke rumah pria 47 tahun tersebut melalui pintu depan rumah yang terbuka. Nando pun diringkus dari ruang tamu rumah tersebut.

Setelah diamankan, Nando dan rumah itu semuanya digeledah. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 bungkus plastik klip, 1 bong, dan 3 paket sabu seberat 0,48 gram.

Kemudian, polisi menginterogasi Nando, dari mana ia mendapatkan sabu tersebut. Nando mengaku, sabu itu diperoleh dari Ucok. Atas pengakuan tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengembangan.

BacaTak Pakai Helm dan Masker, Dua Pria Distop di Perbatasan, Ternyata Bawa Sabu

Hingga akhirnya, Ucok diringkus tak jauh dari rumah Nando. Setelah diamankan, Ucok dibawa ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan.

Dari rumah pria 52 tahun itu, polisi menemukan barang bukti berupa 2 mancis, 2 plastik klip kosong, 1 tutup botol lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar sabu, serta 1 paket ganja seberat 1,08 gram.

BacaTiga Terdakwa Pengedar Narkotika Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar.

“Kedua tersangka juga masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarRusdi.

Share this: