Disidang, Pembunuh Suami Mantan Wartawati Didakwa Pasal Berlapis

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa kasus pembunuhan Suherli Sihombing menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (7/9/2020) siang, sekira pukul 11.19 WIB.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sidang perdana kasus pembunuhan Vicky Erwanto Damanik alias Uwan Damanik, suami dari mantan wartawati Imelda Purba, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Senin (7/9/2020), siang sekira pukul 11.00 WIB.

Persidangan dengan terdakwa Suheri Sihombing tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin Danar Dono sebagai Hakim Ketua, didampingi Simon Sitorus dan Hendrik sebagai Hakim Anggota.

Sementara, Christianto Situmorang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar.

Dalam dakwaannya, Christianto menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BacaMengaku Dapat Bisikan Gaib, Mantan Satpam Kalam Kudus Tikam Driver Ojol

Setelah dakwaan dibacakan, Danar Dono kemudian menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (14/09/2020), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Untuk diketahui, pembunuhan tersebut berlangsung di salah satu warung Jalan Cokro, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, pada 28 September 2019 silam.

BacaLima Sikap Aneh di Balik Sadisme Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online

Dalam peristiwa itu, Vicky mengalami 7 luka tusuk di tubuhnya. Setelah kejadian, Vicky sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani Kota Siantar. Namun, setibanya di rumah sakit, nyawa Vicky sudah tak tertolong lagi.

Share this: