Benteng Siantar

Berantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan

Keenam tersangka pengedar narkoba, masing-masing; Boy Samosir, Sandi, Dipa Hasibuan, Freddi Sinaga, Novita Purba, dan Rafles Sinaga diamankan di Mapolres Siantar. Foto diabadikan Minggu (18/10/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap 6 tersangka pengedar narkoba. Keenam tersangka diringkus dalam waktu beberapa jam, pada Jumat (16/10/2020) malam hingga Sabtu (17/10/2020) dini hari.

Mereka adalah Sandi (33), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Boy Samosir (35), warga Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara, Dipa Hasibuan (22), warga Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara.

Kemudian, Freddi Sinaga (25), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Rafles Sinaga (28), warga Jalan Tangki, Kecamatan Siantar Martoba, dan seorang wanita cantik bernama Novita Purba(28), warga Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Penangkapan berawal, Jumat sekira pukul 18.30 WIB. Sore itu, polisi menangkap Sandi dari tepi Jalan Pattimura Ujung, Gang Bersama, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Saat hendak diamankan, Sandi mencoba melarikan diri. Namun, polisi dengan sigap menangkapnya.

Polisi kemudian menginterogasi Sandi tentang lokasi penyimpanan narkoba miliknya. Sandi pun mengaku menyimpannya di rak sepatu belakang rumah warga.

BacaNarkoba Masih Beredar di Kampung Banjar Siantar, Ada Dua ‘Pemain Baru’

Dari sana, polisi pun menemukan 1 bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipetnya, 1 dompet warna hitam berisi 1 paket sabu seberat 0,21 gram, 2 sendok yang terbuat dari pipet, 1 mancis lengkap dengan jarum sumbunya, dan 1 pipa kaca bekas bakar sabu. Bersambung ke halaman 2 …

Lalu, Jumat malam sekira pukul 21.30 WIB, polisi menangkap Boy dan Dipa dari kamar kos mereka di Jalan Melanthon Siregar, Gang Barito, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kamar kos tersebut, seperti 2 paket besar dan 1 paket sedang sabu dengan berat 51,62 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti: 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 plastik warna putih, 1 unit handphone Oppo milik Dipa, dan 1 unit handphone Vivo milik Boy.

Selanjutnya, Jumat sekira pukul 22.30 WIB, polisi menangkap Freddi dari pinggir Jalan Rakutta Sembiring, Gang Masjid, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Dari Freddi, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp75 ribu dan 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam berisi 4 paket sabu seberat 0,80 gram.

Dan, yang terakhir, pada Sabtu dini hari, polisi menangkao Rafles dan Novita dari kamar kos-kosannya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Dari kamar dua sejoli itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 tas warna merah jambu berisi 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip, 1 unit handphone merk Oppo, 1 tas bermotif bunga berisi 8 paket sabu, dan 1 paket sabu. Seluruh sabu beratnya 6,56 gram.

BacaBermarkas di Kampung Banjar, tapi Omset Narkoba Bisa Rp8 Miliar Sebulan

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Rusdi mengatakan, keenam tersangka sudah ditahan di Mapolres Siantar.

“Saat ini, keenam tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Rusdi.