Berantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Keenam tersangka pengedar narkoba, masing-masing; Boy Samosir, Sandi, Dipa Hasibuan, Freddi Sinaga, Novita Purba, dan Rafles Sinaga diamankan di Mapolres Siantar. Foto diabadikan Minggu (18/10/2020).

Lalu, Jumat malam sekira pukul 21.30 WIB, polisi menangkap Boy dan Dipa dari kamar kos mereka di Jalan Melanthon Siregar, Gang Barito, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kamar kos tersebut, seperti 2 paket besar dan 1 paket sedang sabu dengan berat 51,62 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti: 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 plastik warna putih, 1 unit handphone Oppo milik Dipa, dan 1 unit handphone Vivo milik Boy.

Selanjutnya, Jumat sekira pukul 22.30 WIB, polisi menangkap Freddi dari pinggir Jalan Rakutta Sembiring, Gang Masjid, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Dari Freddi, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp75 ribu dan 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam berisi 4 paket sabu seberat 0,80 gram.

Dan, yang terakhir, pada Sabtu dini hari, polisi menangkao Rafles dan Novita dari kamar kos-kosannya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Dari kamar dua sejoli itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 tas warna merah jambu berisi 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip, 1 unit handphone merk Oppo, 1 tas bermotif bunga berisi 8 paket sabu, dan 1 paket sabu. Seluruh sabu beratnya 6,56 gram.

BacaBermarkas di Kampung Banjar, tapi Omset Narkoba Bisa Rp8 Miliar Sebulan

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Rusdi mengatakan, keenam tersangka sudah ditahan di Mapolres Siantar.

“Saat ini, keenam tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Rusdi.

Share this: