Dua Pengedar Sabu Ditangkap Lagi, Kali Ini dari Pondok Sayur

Share this:
BMG
Erik Salim dan Ahmad, dua pengedar sabu yang ditangkap dari Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Swadaya, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (19/10/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar kembali menangkap pengedar sabu. Kali ini, dua pelaku diamankan.

Keduanya adalah Erik Salim (44), warga Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Ahmad (35), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Polisi menangkap keduanya dari pinggir Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Swadaya, Kelurahan Pondok Sayur, Senin (19/10/2020), sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, Erik dan Ahmad hendak bertransaksi narkoba di sana.

Dalam penangkapan itu, polisi pun menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 kotak plastik berisi 12 paket sabu seberat 1,01 gram, uang tunai sebesar Rp100 ribu, 1 unit handphone merk Samsung, 1 paket sabu seberat 0,30 gram, dan 1 unit handphone merk I-Cherry.

BacaDitangkap di Siopat Suhu, Anak Buah Seret Pengedar Narkoba

BacaPengedar Narkoba Perdagangan Ditangkap, Barang Bukti 33 Gram Sabu

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Rusdi mengatakan, ketika diinterogasi, kedua tersangka mengakui kalau sabu itu merupakan milik mereka.

“Kedua tersangka sudah ditahan dan masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” pungkas Rusdi.

Share this: