SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Muhammad Afandi telah berumah-tangga dengan Nazla Kavita (19) kurang lebih setahun. Sekitar tiga minggu lalu, pasangan suami istri ini merasakan kebahagian setelah kelahiran anak pertama mereka. Seluruh keluarga bersuka cita menyambut kelahiran sang bayi. Anaknya perempuan dan cantik.
“Aku dan istriku baru setahun menikah,” kata Afandi, saat ditemui di Kerabat Cafe, milik orangtuanya, di Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Senin (26/10/2020) siang.
Setelah kelahiran anak pertama, Afandi membawa istri dan bayinya ke rumah mereka di Jalan Patroli, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Di sana, mereka merawat sang bayi bersama-sama.
Namun, dua minggu berselang, muncul persoalan. Pemicunya, gara-gara terlambat mengantar makan siang untuk istri dan putrinya.
“Saat itu, saya sedang berada di cafe milik orangtua dan terlambat mengantar makan siang,” ujar Afandi.
Akibat keterlambatan itu, antara keduanya pun terlibat cekcok. Di luar sepengetahuan Afandi, cekcok rumah tangga mereka sampai ke telinga pihak keluarga istrinya.
Baca: Bentrok Dua Kubu Balon Bupati di Hutabayu, Benfri Sinaga: Dia Bilang RHS Itu Rentenir
Singkat cerita, istri dan anaknya yang masih berumur tiga minggu dijemput dari rumah. Yang menjemput Eko Handoko, paman kandung istrinya.
“Mereka sama sekali tidak memberi tahu. Termasuk istri, sama sekali tidak ada pamit ke saya,” keluh pria berusia 24 tahun ini.
Seminggu tidak bertemu anak dan istri, Afandi mulai merasa kehilangan. Rasa rindunya membuncah, dia ingin sekali menimang buah hatinya.
Lalu, Afandi meminta kakak Mutia (28) dan sepupu Dwi Pratiwi (30) agar bersedia menemaninya ke rumah Eko Handoko, tempat istri dan bayinya tinggal sementara di Jalan Bakung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, pada Minggu (25/10/2020) sore, sekira pukul 18.30 WIB.
Di luar dugaan, kehadiran Afandi justru membuat Eko Handoko naik darah. Afandi dilarang masuk ke rumah. Meski begitu, Afandi masih berusaha membujuk agar diperkenankan bertemu istri dan anaknya.
Tapi, Eko Handoko tetap tidak memberi izin. Bahkan, Eko mengatakan jika Afandi sama sekali tidak punya hak atas anaknya.
Mendengar perkataan itu, Afandi ikut terpancing emosi. Sehingga, antar kedua belah pihak terlibat cekcok dan berujung pemukulan.
“Dia bilang kalau aku nggak punya hak,” ucap Afandi sedih.
Baca: Ketika Terkena Bius Tuak, Sindir Menyindir Berakhir Penganiayaan Hingga Tewas
Keributan antar keluarga itu pun mengundang perhatian warga sekitar. Namun, Eko Handoko yang sejak awal sudah dibalut emosi tidak peduli dan terus saja melayangkan pukulan. Bahkan menurut Afandi, pukulan paman dari istrinya itu sempat mengenai kakak dan sepupunya saat berusaha melerai.
Perkelahian antara keduanya baru berakhir setelah warga berusaha melerai. Setelah itu, Afandi menghubungi orangtuanya.
Orangtua Afandi pun datang ke rumah Eko Handoko. Tak berselang lama, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar terjun ke lokasi dan mengamankan Eko, si tangan besi.
Afandi mengungkapkan, akibat penganiayaan itu, dia mengalami sakit di bagian jidat dan rahang.
“Tanganku juga kena cakar,” kata Afandi, sembari menunjukkan laporan pengaduannya ke Mapolres Siantar.
Dia berharap, pihak kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap Eko Handoko yang telah menganiayanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto menerangkan, Eko Handoko sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan tersebut.
“Ini masih diproses. Masih dimintai keterangan saksi-saksi lagi. Dia (Eko Handoko) masih di sini (Mapolres Siantar),” kata Edi.
Menurut Edi, kasus yang membelit Eko Handoko merupakan penganiayaan ringan dan dijerat Pasal 352 KUHPidana. Oleh sebab itu, tidak akan dilakukan penahanan terhadap Eko. Sebab, ancaman hukuman pada Pasal 352 tersebut di bawah 5 tahun.
Baca: Mantan Anggota DPRD Simalungun Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan
Meski tidak ditahan, Edi menegaskan, proses hukum terhadap Eko Handoko akan terus berlanjut jika antara kedua belah pihak tidak ada kesepakatan berdamai.
“Sampai sekarang memang belum ada berdamai,” pungkas Edi.
Eko Handoko, Ternyata PNS, Jarang Masuk Kantor
Belakangan diketahui, Eko Handoko berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar. Saat ini, bertugas di Kantor Camat Siantar Barat.
Menurut Camat Siantar Barat Arri S Sembiring, sejak pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19), Eko Handoko jarang masuk kantor.
“Sejak covid kan kita buat piket, tapi piketnya pun jarang dipenuhi,” ungkap Arri.
Masih kata Arri, selain jarang masuk kantor, Eko Handoko juga susah dihubungi.
“Komunikasi sama dia juga sulit,” keluhnya.
Baca: Humas TPL Sektor Aek Nauli Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Sihaporas
Atas ketidakdisiplinan itu, sambung Arri, pihaknya tidak memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap Eko Handoko.
“Kalau gaji pokok masih diterima. Kita juga masih menunggu sanksi disiplin ke dia,” tandas Arri.