Pemilik 1,88 Gram Sabu dan 3 Butir Ekstasi Dituntut 7 Tahun Bui
- Rabu, 4 Nov 2020 - 21:37 WIB
- dibaca 266 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Bagus Santoso alias Baguk, terdakwa kepemilikan 1,88 gram sabu dan 3 butir pil ekstasi dituntut 7 tahun penjara, subsider 6 bulan penjara, dan sebesar Rp 800 juta, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (3/11/2020) sore.
Siti Martiti, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, menyatakan bahwa terdakwa Bagus Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dakwaan alternatif kedua, sesuai Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Bagus Santoso, melalui penasehat hukumnya Kesita Eva Lestina Lumban Tobing mengajukan permohonan secara lisan. Kesita beralasan jika kliennya menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya meminta keringanan hukuman,” pinta Bagus di hadapan Majelis Hakim Ketua Rahmad Hasibuan, dan dua Hakim Anggota Christin Siagian, dan Moh Iqbal.
Setelah mendengar tanggapan terdakwa, Hakim Rahmad Hasibuan mengetuk palu pertanda sidang ditunda hingga minggu depan, Selasa (10/11/2020), dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Baca: Ditangkap dari Parkiran Sapadia Hotel Siantar, Bawa Inex 4 Butir
Sekadar diketahui, terdakwa Bagus Santoso alias Baguk sebelum ditangkap sempat menghubungi rekannya bernama Fajar (belum tertangkap) untuk belanja narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Jar.. aku mau ambil buah 2 gram lah (sabu), sama 3 butir obat. Berapa uangnya, itu, ” kata Bagus ke Fajar lewat telepon.