Ditangkap dari Parkiran Sapadia Hotel Siantar, Bawa Inex 4 Butir

Share this:
BMG
M Wildan, pemilik 4 butir pil ekstasi ditangkap dari parkiran Sapadia Hotel Kota Pematang Siantar, Selasa (21/4/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– M Wildan ditangkap dari parkiran Sapadia Hotel Kota Pematang Siantar, Selasa (21/4/2020) dini hari. Dari tangan pemuda yang bermukim di Jalan Narumonda Bawah, Kecamatan Siantar Timur, ini ditemukan inex sebanyak 4 butir.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pemuda berusia 25 tahun itu diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar. Sebelum melakukan penangkapan, polisi telah mendapatkan informasi jika Wildan akan datang membawa narkoba ke hotel milik (alm) DL Sitorus tersebut.

Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan pengintaian di kawasan hotel yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Selatan itu. Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, Wildan pun datang sekira pukul 02.30 WIB dan langsung disergap.

Setelah diamankan, Wildan pun digeledah. Dari tangan kiri Wildan ditemukan 1 dompet warna coklat berisi 4 butir pil inex. Dari tangan kanannya, diamankan 1 unit handphone merk Oppo.

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga mengatakan, Wildan mengakui jika barang bukti narkoba itu miliknya. Atas kepemilikan narkoba itu, Wildan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

BacaJejak RK, Bandar Narkoba Kampung Banjar, Dikenal Licin, Tetap Eksis di Tengah Pandemi

BacaBermarkas di Kampung Banjar, tapi Omset Narkoba Bisa Rp8 Miliar Sebulan

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak Sat Resnarkoba Siantar belum memberikan penjelasan apakah Inex sebanyak 4 butir itu untuk dikonsumsi sendiri oleh Wildan dan atau diperjualbelikan kepada orang lain.

Share this: