SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Siti Martiti Manullang menyatakan, terdakwa Prengki Satria Permana terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat bersih 4,27 gram.
Oleh sebab itu, jaksa Siti, pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (3/11/2020) lalu, menuntut terdakwa Prengki dengan pidana penjara selama 5 tahun subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Jika hukuman tambahan 6 bulan tidak dijalani, terdakwa Prengki harus membayar denda sebesar Rp800 juta.
Setelah mendengar tuntutan JPU Kejari Siantar, Hakim Ketu Rahmad Hasibuan, didampingi dua hakim anggota Fhytta I Sipayung dan Moh Iqbal, menunda persidangan hingga minggu depan.
“Sidang akan dilanjutkan pada 10 November 2020 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Rahmad, sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup.
Baca: Teringat Anak, Pecandu Narkotika Menangis saat Sidang di PN Siantar
Baca: Disuruh Jaga Bengkel Malah Nyabu, Sekarang, Pecandu Narkotika Itu Diadili
Sekadar diketahui, terdakwa Prengki diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Siantar dari salahsatu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Siantar Utara, pada Minggu (3/5/2020) malam, sekira pukul 19.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti ganja sebanyak empat paket.