Teringat Anak, Pecandu Narkotika Menangis saat Sidang di PN Siantar

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa Halomoan Tampubolon tampak mengusap air mata saat menjalani sidang keterangan saksi bersama Natal Sidabutar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (3/11/2020) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Halomoan Tampubolon (40), tak kuasa menahan airmata saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Siantar. Terdakwa kasus narkotika ini menangis saat Hakim Moh Iqbal menyinggung status keluarga dalam rumah tangganya.

“Apakah terdakwa Halomoan sudah punya anak?” tanya Hakim Moh Iqbal, dalam sidang yang digelar lewat teleconference.

Mendengar pertanyaan hakim, Halomoan tiba-tiba terisak lantaran teringat anak-anaknya yang masih kecil.

“Saya punya enam orang anak dan masih kecil-kecil, pak hakim,” sahut Halomoan sesunggukan.

“Lho, kenapa kamu menangis?” tanya Hakim Moh Iqbal.

Pria yang berdomisili di Jalan Suka Dame, Kelurahan Pondok Sayur, Siantar Martoba ini memang harus meninggalkan keluarga sejak ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Pagi itu, Halomoan Tampubolon ditangkap bersama rekannya sesama calo angkutan di eks Terminal Sukadame bernama Natal Sidabutar (41) dari Jalan Sangnaulah, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, tepatnya di depan pos penjagaan.

BacaPria Asal Siabal-abal Edar Narkoba di Jalan Pisang, 5 Paket Sabu Disita

Kedua terdakwa ditangkap saat hendak mengonsumsi sabu yang baru mereka beli dari seorang pria bernama Agung di Jalan H Ulakma, Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (3/11/2020) sore, sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa Halomoan Tampubolon dan Natal Sidabutar, warga Kelurahan Bane, Siantar Utara, mengaku sudah mengaku menggunakan sabu agar tubuhnya merasa semangat saat bekerja.

“Tiga kali, pak hakim dan langsung ditangkap polisi,” kata Halomoan menjawab pertanyaan hakim.

BacaKontroversi Vonis Ringan Gembong Narkoba Rego Cs di PN Siantar

Selesai menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Moh Iqbal bertindak sebagai Majelis Hakim Ketua, didampingi Dua Hakim Anggota Rahmad Hasibuan dan Christin Siagian, menunda sidang hingga minggu dengan depan, Selasa (10/11/2020), dengan agenda pembacaan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum).

Share this: