Disuruh Jaga Bengkel Malah Nyabu, Sekarang, Pecandu Narkotika Itu Diadili

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Daniel Purba, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (3/11/2020) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Daniel Purba telah menodai kepercayaan majikannya, Hermanto Simanjuntak. Disuruh menjaga bengkel di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, tapi dia malah pergi untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Selaku orang yang mempekerjakan Daniel untuk jaga bengkel, Hermanto pun dibikin berang. Dia kemudian mengamankan Daniel Purba dari sebuah warung kosong tempatnya mengonsumsi sabu masih di sekitaran Jalan Patuan Anggi.

Lalu, Hermanto menyerahkan Daniel ke Mapolsek Siantar Utara, pada Senin (4/05/2020) dini hari, sekira pukul 00.05 WIB.

Saat penyerahan ke markas polisi itu, Hermanto turut serta membawa barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari kemasan air mineral merk OH5, 2 buah pipet, 1 buah mancis. Kemudian 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis sabu dan 1 paket narkoba jenis sabu milik Daniel dengan berat 0,07 gram.

Setelah diproses hukum di kepolisian, Daniel Purba diadili di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Pada Selasa (3/11/2020), sore, sidang terdakwa Daniel memasuki agenda pembacaan tuntutan.

BacaNasib Pedagang Sate, Pecandu Narkoba Didakwa dengan Pasal Berlapis

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Siantar Siti Martiti, Daniel Purba terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Maka atas perbuatannya, jaksa Siti Martiti menuntut Daninel Purba, dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan. Selain itu, jaksa Siti Martiti juga memerintahkan agar Daniel Purba tetap ditahan.

BacaTeringat Anak, Pecandu Narkotika Menangis saat Sidang di PN Siantar

Setelah pembacaan surat tuntutan oleh jaksa Siti Martiti, Majelis Hakim Ketua Rahmad Hasibuan, didampingi Moh Iqbal dan Christin Siagian mengetuk palu pertanda sidang diakhiri dan menyampaikan sidang selanjutnya digelar pada minggu depan, Selasa (10/11/2020), dengan agenda putusan.

Share this: