Candu Narkotika, Pekerja Bengkel Divonis 2 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Share this:
BMG
Daniel Purba, terdakwa narkoba divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri PN Siantar, Selasa (10/11/2020) sore.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Kecanduan mengonsumsi narkotika telah membuat susah Daniel Purba. Akibat perbuatannya, pekerja bengkel ini divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 2 tahun, 8 bulan penjara.

Vonis hukuman itu disampaikan Hakim Rahmad Hasibuan, didampingi dua hakim anggota Christin Siagian dan Moh Iqbal, dalam sidang yang digelar lewat teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (10/11/2020) sore, sekira pukul 14.30 WIB.

Hakim Rahmad, dalam putusannya menyatakan terdakwa Daniel Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ketiga sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Daniel Purba dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Rahmad.

BacaTeringat Anak, Pecandu Narkotika Menangis saat Sidang di PN Siantar

Untuk diketahui, vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sebelumnya, Siti Martiti Manullang, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, dalam sidang tuntutan melakukan penuntutan terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaDisuruh Jaga Bengkel Malah Nyabu, Sekarang, Pecandu Narkotika Itu Diadili

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya kebiasaan buruk Daniel Purba bermula dari tindakan tegas Hermanto Simanjuntak. Pemilik bengkel di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, ini datang langsung menyerahkan Daniel Purba berikut dengan barang bukti berupa ke Polsek Siantar Utara, Senin (04/05/2020) malam, sekira pukul 00.05 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Daniel Purba, yakni; 1 buah bong terbuat dari kemasan air mineral merk OH5, 2 buah pipet, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis sabu, 1 buah mancis, dan 1 paket narkotika jenis sabu.

Share this: