Benteng Siantar

Terlibat Narkoba, Keempat Pria Ini Dituntut 2 Sampai 5 Tahun Penjara

Rahmat Hutasuhut alias Amin, M Zuhri Panjaitan alias Mundo, Irwan, dan Agung Bagus Riadi saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Siantar atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika, pada Jumat (5/6/2020) lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Setelah melalui proses penyidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, empat pria terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu memasuki sidang agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (16/11/2020) sore, sekira pukul 14.30 WIB.

Keempat pria terlibat narkoba itu, masing-masing adalah Rahmat Hutasuhut alias Amin, Muhammad Zuhri Panjaitan alias Mundo, Agung Bagus Riadi, dan Irwan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa Rahma Hayati Sinaga menyebutkan, keempat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana permufakatan peredaran narkotika jenis sabu.

Maka atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar ini, menuntut terdakwa Rahmat Hutasuhut alias Amin dan Muhammad Zuhri Panjaitan alias Mundo, masing-masing 5 tahun penjara subsider 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta sesuai Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Kemudian, terhadap terdakwa Irwan dituntut selama 4 tahun subsider 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp800 juta sesuai Pasal 112 ayat 1. Sementara, Agung Bagus Riadi dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan sebagaimana diatur sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaDalam Sehari, 5 Pengedar Sabu Ditangkap, 1 Orang dari Rambung Merah

Keempat terdakwa narkotika; Rahmat Hutasuhut alias Amin, M Zuhri Panjaitan alias Mundo, Irwan, dan Agung Bagus Riadi saat menjalani sidang tuntutan lewat teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (16/11/2020) sore.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, keempat terdakwa melalui penasehat hukum Posbakum PN Siantar Jonggi Gultom didampingi Kesita Eva Lumban Tobing, dalam sidang teleconference, bermohon keringanan hukaman dan berjanji bertobat tidak mengulanginya.

Bersambung ke halaman 2…

Setelah itu, Hakim Danar Dono, bersama dua hakim anggota Simon Sitorus dan Hendrik, menunda persidangan dan sidang selanjutnya digelar Senin (23/11/2020), dengan agenda sidang putusan.

Diberitakan sebelumnya, tindak pidana permufakatan peredaran narkotika keempat terdakwa ini berawal dari tertangkapnya Irwan, di Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Siantar Timur, Jumat (5/6/2020) sore, sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Siantar menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang baru saja dibeli dari Rahmat Hutasuhut alias Amin dari Rambung Merah.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga terdakwa lainnya, masing-masing M Zuhri Panjaitan alias Mundo, Rahmat Hutasuhut alias Amin dan Agung Bagus Riadi saat sedang mengonsumsi narkotika sabu di sebuah Cakruk Perladangan Ubi, Jalan Pasar Batu Gang Kulon, Kecamatan Siantar, Simalungun.

Dari tangan M Zuhri Panjaitan alias Mundo, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu. Sementara, dari Rahmat Hutasuhut alias Amin ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

BacaPria Asal Siantar Belanja Sabu ke Rambung Merah, Tiga Pengedar Ikut Diseret

Dan, dari Agung Bagus Riadi 1 buah HP merk Samsung, 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp150 ribu.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi sabu dengan berat 1,47 gram, dua buah mancis, dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet. Total berat narkotika jenis sabu seberat 12,38 gram.