Mau Nafsu Makan Kok Malah Konsumsi Ganja…

Share this:
BMG
Lambok Hutajulu, terdakwa penyalahguna narkotika jenis ganja saat menjalani sidang keterangan saksi lewat teleconference, Selasa (17/11/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Lambok Hutajulu tetap harus jadi pesakitan walau dia beralasan mengonsumsi ganja untuk menambah nafsu makan. Sebab, dia telah melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Dan, pada Selasa (17/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Kepada Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan bersama dua hakim anggota Irma Nasution dan Moh Iqbal, terdakwa mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2008. Ia kerap mengonsumsi ganja di rumahnya sebagai penambah nafsu makan.

“Saya mengonsumsi ganja sejak tahun 2008 silam untuk menambah nafsu makan,” ujarnya di hadapan persidangan yang digelar lewat teleconfrence itu. Dia mengaku bahwa dalam 1 minggu 3 kali membeli ganja di warung tuak Jalan Merbau Parluasan, Kecamatan Siantar Utara.

Pria berusia 43 tahun itu mendapatkan ganja dari seorang pria bernama Doyok sebanyak 2 paket sekali beli ganja untuk digunakan sendiri di rumahnya.

Baca: Tiga Pemain Narkoba Ditangkap, Setengah Kilogram Ganja Gagal Edar

Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga dua pekan. “Sidang akan digelar pada Selasa (1/12/2020) mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Rahmad.

Diketahui, penangkapan Lambok Hutajulu oleh Satres Narkoba Polres Siantar berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Lambok diciduk dari gerbang depan rumahnya di Jalan Bah Bolon Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, pada 22 Juni 2020 sekira pukul 19.00 WIB.

Baca: Pecandu Ganja Dituntut Lima Tahun Penjara, Denda Rp800 Juta

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik berisi 1 paket ganja dari atas meja ruang tamu dan 1 unit hp dari kantong sebelah kiri terdakwa.

Share this: