Tiga Pemain Narkoba Ditangkap, Setengah Kilogram Ganja Gagal Edar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tersangka Ahmad, Ali dan David Saragih, tiga pemain narkoba ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar, Jumat (6/11/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.comPersonel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar kembali meringkus tiga pemain narkoba. Ketiganya ditangkap dalam waktu tidak lebih dari satu hari. Penangkapan tersebut berlangsung Jumat (6/11/2020).

Awalnya, polisi menangkap Ahmad, warga Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, siang sekira pukul 14.30 WIB. Pria berusia 32 tahun itu ditangkap dari salah satu kios tukang jahit di Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Penangkapan Ahmad menyusul informasi yang diterima polisi tentang narkoba yang dimiliki Ahmad.

Berhasil mengamankan Ahmad, polisi kemudian menggeledahnya. Hasilnya, dari kantong celana belakang sebelah kanan Ahmad ditemukan 1 dompet warna coklat berisi 1 paket sabu. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 1 paket sabu seberat 1,50 gram di lantai dekat kaki Ahmad.

Atas penemuan barang bukti narkoba itu, polisi menyita 1 unit handphone milik Ahmad guna dijadikan barang bukti.

Selanjutnya, polisi menginterogasi Ahmad soal asal sabu itu. Kepada polisi, dia mengaku mendapatkannya dari Ali, warga Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Atas pengakuan itu, polisi pun melakukan pengembangan. Sore harinya sekira pukul 17.30 WIB, Ali ditangkap dari dekat rumahnya.

Dari pria berusia 36 tahun itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,30 gram dan 1 unit handphone.

Lalu pada malam harinya sekira pukul 23.30 WIB, polisi kembali menangkap pelaku narkoba. Tersangkanya David Saragih, warga Jalan Tozai Lama, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Pria 33 tahun itu diringkus saat hendak transaksi ganja di Jalan Kartini, simpang Jalan Pistol, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

BacaDua Pengedar Narkoba Jaringan Sumber Sari Ditangkap

David ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BK 2790 AEO miliknya.

Selanjutnya, polisi menggeledah David. Dan dari dalam jaket yang dipakai David ditemukan 1 gulungan plastik warna hijau yang dilakban kuning berisi ganja seberat setengah kilogram.

Lalu, dari kantong celana belakang David ditemukan 1 paket ganja dan dari kantong celana depannya ditemukan 1 tisu berisi 1 paket ganja serta uang sebesar Rp150 ribu. Kemudian, dari tangan kirinya disita 1 unit handphone merk Oppo.

BacaDalam 70 Hari, 53 Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, 3 Perempuan

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Rusdi mengatakan, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Siantar.

“Ketiga tersangka juga masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Rusdi.

Share this: