SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sedih Simanjuntak tidak mampu bayar utang sebesar Rp20 juta, tepat waktu. Kini, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berurusan dengan penegak hukum karena telah dijerat perkara penipuan dan penggelapan.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, persoalan utang ini terjadi pada 4 April 2014, lalu. Saat itu, Sedih menemui Berlin Siagian (73), di rumahnya Jalan Bahbirong Ujung, Kecamatan Siantar Utara.
Maksud kedatangan Sedih adalah untuk meminjam uang Berlin sebesar Rp20 juta. Kepada Berlin, Sedih mengaku butuh uang untuk pengurusan pangkalan minyak tanah.
Saat itu, Sedih berjanji akan mengembalikan uang Berlin dalam waktu 3 bulan. Namun hingga waktu yang dijanjikan, Sedih tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Berlin pun berusaha menagih kembali uangnya. Berkali-kali ditagih, Sedih tak juga mengembalikan uang tersebut.
Kesabaran Berlin pun habis. Dia pun memutuskan menyelesaikan persoalan itu lewat jalur hukum dan melaporkan Sedih ke Polres Siantar.
Atas laporan pengaduan Berlin, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar menangkap pria 65 tahun itu depan Siantar Hotel, Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Senin (23/11/2020) siang.
Baca: Wesly Silalahi di Pilkada Siantar 2016: Sudah Kalah, Masih Tinggalkan Utang
Baca: Penjual Gas Jalan Penyabungan Diduga Ilegal, Pertamina Diminta Bertindak
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan Sedih. Edi mengatakan, pria tua yang bermukim di Jalan Pergaulan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, itu sudah ditahan.
“Tersangka Sedih Simanjuntak juga masih menjalani pemeriksaan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Edi.