Penjual Gas Jalan Penyabungan Diduga Ilegal, Pertamina Diminta Bertindak

Share this:
BMG
Gas yang dibeli dari Jalan Penyabungan (kiri) tidak sama dengan produk Pertamina (kanan). Ada perbedaan pada segel, seperti pengikat dan plastiknya.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Masyarakat di Jalan Penyabungan, Kecamatan Siantar Barat, sekitarnya resah terhadap keberadaan gudang penjual gas diduga ilegal di daerah itu. Mereka meminta Pertamina mengambil tindakan tegas karena hingga kini gudang tersebut masih beroperasi.

Salah seorang warga berinisial PS mengungkapkan, sudah beberapa kali membeli gas dari lokasi tersebut. Dari gas yang dibeli itu masih didapati segel yang tidak sesuai standar Pertamina.

“Ikatan segelnya tak beraturan. Plastik segelnya juga tak sesuai dengan produk Pertamina,” kata PS, Senin (16/3/2020).

Oleh sebab, sambung PS, dugaan gas ilegal tersebut harus diusut tuntas Pertamina. “Pertamina harus segera turun. Itu harus diselidiki,” jelasnya.

Amatan BENTENG SIANTAR, mobil terlihat berbaris menutupi gas yang menumpuk di dalam gudang tersebut. Di gudang itu, terdapat jejeran tabung gas LPG dengan berbagai ukuran, seperti ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram.

BacaHari Ini, Operasi Pasar di Siantar, Harga Gas Rp16 Ribu per Tabung

Sementara, di depan gudang tidak ada plang yang menunjukkan jika tempat tersebut merupakan lokasi penjualan gas yang sah. Hingga kini, pemilik usaha tersebut belum berhasil dikonfirmasi atas dugaan tersebut.

Sebelumnya, dugaan penjualan gas ilegal itu juga diungkapkan seorang pembeli berinisial AS. Kata dia, gas yang dibelinya tersebut tanpa segel.

“Segelnya nggak ada. Sekarang, gas juga kan sudah ada barcode-nya. Itupun (barcodenya) nggak ada,” kata dia.

BacaSetelah Mencuri Tabung Gas, 4 Pria dan 2 Wanita Nyabu di Penginapan

Menurut AS, barcode yang ada pada gas tersebut merupakan penunjuk darimana asal gas tersebut. Ketika di-scan, akan terlihat lokasi pembelian gas itu. Ia melanjutkan, dengan tidak adanya segel itu, gas tersebut terindikasi ilegal. Sebab, setiap gas yang dikeluarkan pabrik seharusnya bersegel.

“Kalau tidak ada segelnya, dipertanyakan juga darimana asal gas itu. Dari pabrik atau pangkalan resmi kah? Dugaannya bisa ilegal. Nggak jelas darimana asal gas itu,” imbuhnya.

Dugaan lainnya, tambah AS, pengusaha tersebut bisa saja mengoplos gas sendiri.

Share this: