Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Dapat ‘Korting’ Hukuman di PN Siantar

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Aipda Indra Jaya Saragih, Halomoan Situmorang, Dicky Atmaja, dan Alfian saat menjalani sidang putusan lewat teleconference di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (21/12/2020) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menyatakan bahwa terdakwa Aipda Indra Jaya Saragih, Halomoan Situmorang, dan Dicky Atmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Namun, dalam amar putusannya, masing-masing terdakwa mendapat ‘korting’ (lebih ringan dari tuntutan jaksa, red) 2 tahun masa hukuman pidana penjara.

Majelis hakim Vivi Siregar, didampingi dua Hakim Anggota Simon Sitorus dan Reni Pitua Ambarita, lewat sidang teleconference, Senin (21/12/2020) sore sekira pukul 15.00 WIB, menyebutkan, perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatan itu, Hakim Vivi Siregar mengatakan, terhadap Aipda Indra Jaya Saragih divonis 5 tahun subsider 4 bulan penjara.  Sementara, dua terdakwa lainnya; Halomoan Situmorang dan Dicky Atmaja divonis selama 6 tahun subsider 4 bulan penjara.

Selain hukum pidana penjara, oknum penegak hukum yang bertugas di Polres Simalungun bersama dua terdakwa Halomoan Situmorang dan Dicky Atmaja itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaImbas Corona, Sidang Dakwaan Gembong Narkoba Digelar Singkat di PN Siantar

BacaTeringat Anak, Pecandu Narkotika Menangis saat Sidang di PN Siantar

Sementara, seorang terdakwa lainnya Alfian divonis selama 4 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka hukuman diganti dengan kurungan penjara.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: