Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Dapat ‘Korting’ Hukuman di PN Siantar

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Aipda Indra Jaya Saragih, Halomoan Situmorang, Dicky Atmaja, dan Alfian saat menjalani sidang putusan lewat teleconference di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (21/12/2020) sore.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Christianto Situmorang menuntut terdakwa Aipda Indra Jaya Saragih dengan hukuman 7 tahun penjara. Kemudian, terhadap Halomoan Situmorang dan Dicky Atmaja dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp2 Miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 6 bulan penjara sesuai Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

Sedangkan, terhadap terdakwa Alfian, jaksa Christianto menjerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan tuntutan selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap Aipda Indra Jaya Saragih berawal dari pengungkapan kasus narkotika oleh personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar, pada Senin (18/5/2020).

BacaDuh! Terlibat Narkoba, ASN Satpol PP Ini Dituntut 6 Tahun

BacaKontroversi Vonis Ringan Gembong Narkoba Rego Cs di PN Siantar

Indra ditangkap dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Medan, Siantar Martoba.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: