Tak Jera, 4 Tahun Lalu Ditangkap Bawa Ekstasi, Sekarang karena Sabu

Share this:
BMG-FERRY SIHOMBING
Faisal Ibrahim Bawazier, pengedar sabu yang ditangkap dari Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (2/2/2021) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (2/2/2021) sore.

Baca: Rumah Digeledah: Ekstasi 17 Butir dan Sabu 1,33 Gram Milik Dede Andrian Disita

Baca: Bawa Tas Ransel Berisi Narkoba, Ditangkap di Jembatan Kembar SM Raja

Dia adalah Faisal Ibrahim Bawazier, warga sekitar lokasi penangkapan, dimana dalam dunia narkoba, pria 24 tahun ini sudah tak asing lagi.

Faisal sudah pernah ditangkap polisi pada 12 Juli 2017 silam. Ketika itu, Faisal diringkus saat membawa narkoba jenis ekstasi ke Karaoke Anda di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur.

Sementara itu, kemarin sore, polisi mengamankannya setelah mendapatkan informasi bahwa Faisal sedang membawa sabu.

Sebelum ditangkap, Faisal yang melihat kedatangan polisi sempat membuang barang bukti.

Setelah diringkus, polisi menyuruh Faisal mengambil barang tersebut. Dan ternyata, barang itu berupa gulungan tisu berisi 1 paket sabu seberat 0,32 gram.

Selain itu, dari tangan Faisal, polisi juga menyita 1 unit handphone dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 2910 WAB sebagai barang bukti.

Baca: Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu

Baca: Dalam 70 Hari, 53 Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, 3 Perempuan

Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, Faisal sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.

“Tersangka Faisal juga sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.

Share this: