Bisnis Haram di Warung Merbau Siantar Terungkap, Dua Orang Ditangkap
- Minggu, 14 Feb 2021 - 09:09 WIB
- dibaca 695 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap peredaran narkoba di Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Dua orang pemuda ditangkap, Jumat (12/2/2021) sore.
Mereka adalah pengedar dan penikmat ganja. Adalah Frengki (38), warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 8, Kecamatan Siantar Utara dan Anoi (34), warga Jalan Sentosa, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan itu juga tak lain merupakan buntut dari informasi masyarakat soal bisnis haram di warung itu.
Dalam penangkapan Frengki, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas warna coklat berisi uang sebesar Rp25 ribu. Kemudian, dari bawah meja ditemukan 1 kotak rokok Gudang Garam Surya berisi 7 paket ganja seberat 5,96 gram, dan 1 bungkus kertas tiktak.
Baca: Sudah Ubanan Masih Edar Ganja, Ditangkap di Jalan Merbau Siantar
Baca: Penjual Ganja Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di depan Warung
Kemudian, polisi menginterogasi Frengki soal asal ganja itu. Frengki mengaku, ganja itu diperolehnya dari temannya berinisial AL.
Polisi sempat mencari AL. Namun sayang, AL belum ditemukan.