3 Orang Ditangkap di Warung Tuak Bahkora Bawah, 2 Lagi dari Rakutta Sembiring
- Minggu, 21 Feb 2021 - 22:28 WIB
- dibaca 2.452 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemberantasan narkoba di Kota Pematang Siantar, tidak ada habis-habisnya. Hari ini penangkapan, keesokan harinya ada lagi diringkus. Pada Sabtu (20/2/2021), ada lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan.
Mereka adalah Andika (18) dan Ahmad (19), keduanya warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Kemudian Lomo (41), warga Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Antonius (25), warga Jalan Bahkora Bawah, Huta Bagasan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, dan Rimbun (41), warga Jalan Dalil Tani, Kecamatan Siantar Timur.
Keterangan dihimpun BENTENG SIANTAR, penangkapan berawal pada Sabtu siang sekira pukul 13.00 WIB, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek salah satu warung di Jalan Rakutta Sembiring. Warung tersebut disebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari sana, polisi menangkap Andika. Dan, dari tangan Andika, polisi menemukan 2 paket sabu seberat 0,50 gram.
Kepada polisi, Andika mengaku, sabu itu diperoleh Ahmad. Polisi kemudian mencari Ahmad dan meringkusnya dari seputaran Jalan Rakutta Sembiring.
Baca: Pesta Sabu di Hotel Sapadia, Enam Orang Diringkus, Salah Satunya PNS Dishub
Baca: Dijadikan Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Ini Daftar Penangkapan di Sapadia Hotel Siantar
Ahmad juga membenarkan bahwa dua paket sabu itu milik mereka yang didapat dari temannya berinisial CM. Namun sayang, CM belum tertangkap.