Benteng Siantar

3 Orang Ditangkap di Warung Tuak Bahkora Bawah, 2 Lagi dari Rakutta Sembiring

Lima pemain sabu dan ganja; Andika, Ahmad, Lomo, Antonius dan Rimbun diamankan di Mapolres Siantar, Sabtu (20/2/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemberantasan narkoba di Kota Pematang Siantar, tidak ada habis-habisnya. Hari ini penangkapan, keesokan harinya ada lagi diringkus. Pada Sabtu (20/2/2021), ada lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan.

Mereka adalah Andika (18) dan Ahmad (19), keduanya warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Kemudian Lomo (41), warga Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Antonius (25), warga Jalan Bahkora Bawah, Huta Bagasan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, dan Rimbun (41), warga Jalan Dalil Tani, Kecamatan Siantar Timur.

Keterangan dihimpun BENTENG SIANTAR, penangkapan berawal pada Sabtu siang sekira pukul 13.00 WIB, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek salah satu warung di Jalan Rakutta Sembiring. Warung tersebut disebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari sana, polisi menangkap Andika. Dan, dari tangan Andika, polisi menemukan 2 paket sabu seberat 0,50 gram.

Kepada polisi, Andika mengaku, sabu itu diperoleh Ahmad. Polisi kemudian mencari Ahmad dan meringkusnya dari seputaran Jalan Rakutta Sembiring.

BacaPesta Sabu di Hotel Sapadia, Enam Orang Diringkus, Salah Satunya PNS Dishub

BacaDijadikan Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Ini Daftar Penangkapan di Sapadia Hotel Siantar

Ahmad juga membenarkan bahwa dua paket sabu itu milik mereka yang didapat dari temannya berinisial CM. Namun sayang, CM belum tertangkap.

Bersambung ke halaman 2..

Lalu pada Sabtu sore sekira pukul 16.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini di salah satu warung tuak, Jalan Bahkora Bawah, Huta Bagasan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat. Dari sana, polisi meringkus Lomo, Antonius, dan Rimbun.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 puntungan rokok Gudang Garam yang sudah dibakar bercampur ganja, 2 paket ganja, 1 bungkus kertas tiktak, 1 batang rokok Magnum yang sudah dicampur ganja, 1 tas sandang berisi 27 paket ganja seberat 54,64 gram, dan uang sebesar Rp80 ribu.

BacaBerantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan

BacaBawa Tas Ransel Berisi Narkoba, Ditangkap di Jembatan Kembar SM Raja

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Rusdi mengatakan, kelimanya sudah berstatus tersangka.

“Kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Rusdi.