TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Penyesalan kemudian tiada arti. Tindakan Juanda mengambil barang milik orang lain telah membuatnya menderita pisik. Bibirnya bengkak. Akibat perbuatannya, warga Huta I Margosono, Nagori Mekar Mulia, ini mendekam di penjara Mapolsekta Tanah Jawa.
Menurut informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pria 25 tahun itu ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Huta III Sidoarjo, Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun. Sepeda motor Honda Astrea Gran milik Nuradi (53), dibawanya kabur pada Rabu (24/2/2021) subuh sekira pukul 05.00 WIB.
Atas kejadian itu, Nuradi membuat laporan pengaduan ke Mapolsekta Tanah Jawa.
Baca: Pemain Sabu Tanah Jawa Disergap, Lihat Barang Buktinya!
Baca: Dua Bocah Terlibat Pencurian Sepedamotor Berisi Uang Rp30 Juta, Satu Lagi Kabur
Atas laporan itu, personel Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Juanda ditangkap dari Pondok VIII, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Selain mengamankan Juanda, polisi juga menyita sepeda motor curian tersebut sebagai barang bukti.
Baca: Lima Kali Beraksi di Siantar, Spesialis Pencuri Sepeda Motor Akhirnya Ditembak
Baca: Polisi Seser Kebun Sawit PTPN IV Tanah Jawa, Jumpa si Botak, Ada Sabu
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut.
“Tersangka Juanda sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Selamat.