Dugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka
- Selasa, 9 Mar 2021 - 20:35 WIB
- dibaca 2.440 kali
Share this:
BMG
Rajinder Singh, kuasa hukum Perkumpulan Anak Muda Singh Siantar-Simalungun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Dan, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka terhadap Sokdef dan Harmid.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara sudah lengkap,” kata Edi.
Baca: Terjerat Utang, Pensiunan PNS Ini Dipidana Penipuan dan Penggelapan
Baca: Viral Uang Nasabah BRI Hilang dari Rekening, Ternyata Orang Dalam, Oh Tidak..
Edi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
Share this: