Kisruh Yayasan Hindu Siantar, Kuasa Hukum Teradu: Pembina Tamat SD, Cemanalah..

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Sarbudin Panjaitan (kiri) memberikan penjelasan soal kasus yang menjerat kliennya Sokdef dan Harmid, Rabu (10/3/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ketua Pembina Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Kota Pematang Siantar Sokdef dan putrinya Harmid membantah tuduhan penggelapan terhadap mereka.

Keduanya mengaku tidak ada melakukan penggelapan dana yayasan. Semua uang yang ada tercatat di buku kas yayasan.

“Semua uang ada di kas yayasan. Uang masuk dan uang keluar tercatat di sana,” kata Sarbudin Panjaitan, Kuasa Hukum Sokdef dan Harmid, Rabu (10/3/2021).

Dalam kasus ini, Sarbudin pun mempertanyakan penyidikan yang dilakukan Polres Siantar. Sebab, menurut Sarbudin, polisi tidak pernah melakukan audit keuangan yayasan.

“Nggak ada audit. Barang buktinya hanya kwitansi pembayaran uang sewa ruko,” lanjut Sarbudin.

BacaDugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka

BacaKomplotan Penipu Ngaku Komisioner KPK Ditangkap, Satu dari Lapas Siantar

Sarbudin melanjutkan, seluruh dana tidak masuk ke rekening yayasan karena yayasan memang tidak memiliki rekening bank.

“Jadi, dibuat rekening atas nama Sokdef. Sebelumnya, atas nama Bendahara Gurnam. Tapi, Pak Gurnam ini sudah meninggal tahun 2018. Makanya, jadi atas nama Sokdef rekeningnya,” papar Sarbudin.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: