Komplotan Penipu Ngaku Komisioner KPK Ditangkap, Satu dari Lapas Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Komplotan penipu via telepon seluler diamankan di Mapolres Siantar, sebelum dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara, Selasa (5/11/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel gabungan dari Polres Kutai Kartanegara bersama Polres Siantar dan Polres Simalungun berhasil mengungkap komplotan penipu via telepon seluler, Selasa (5/11/2019). Tersangkanya berjumlah tujuh orang.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, ketujuh pelaku diamankan dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seperti Aceh, Jambi, dan Siantar. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku ada yang mengaku Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perwira polisi.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang ratusan juta dan 3 unit mobil mewah. Salahsatunya Mitsubishi Pajero.

Teranyar, komplotan itu berhasil meraup uang sebesar Rp120 juta dari korbannya yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Satu dari tujuh pelaku berada di Lapas Siantar. Dia adalah Supriatin alias Priatin (26), narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Supriatin diketahui menetap di Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun.

BacaKasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris

Kasubbag Humas Polres Siantar Aipda Napena Surbakti membenarkan adanya penangkapan itu.

“Itu dari Polres Kutai Kartanegara. Polres Siantar hanya membantu. Ada tujuh pelaku yang diamankan,” kata Napena, Rabu (6/11/2019).

Napena menambahkan, dalam mengungkap kasus itu, Polres Kutai Kartanegara melakukan pengembangan ke Lapas Siantar. “Para pelaku dibawa ke Kutai Kartanegara,” ujar Napena.

BacaDivonis 4 Tahun Bui, Terdakwa Penipuan Nasabah BNI Siantar Meludahi Korbannya

Terpisah, Humas Lapas Klas IIA Siantar Hiras Silalahi menuturkan, Supriatin memang diperiksa pihak kepolisian. Namun sampai kini, Supriatin masih ditahan di Lapas Siantar.

“Nanti kita koordinasi lagi dengan Polres Kutai Kartanegara. Kalau dia (Supriatin) terlibat, nanti diproses (Polres Kutai) setelah habis masa tahanan (kasus narkoba),” jelas Hiras.

BacaModus Baru Penipuan Lewat Telepon, Belasan Juta Uang Nasabah BNI Dikuras

Hiras menambahkan, pihaknya juga masih menunggu surat dari Polres Kutai Kartanegara untuk membawa Supriatin sebelum masa tahanannya habis.

Namun, Hiras belum bisa memastikan kapan masa tahanan Supriatin habis. “Nanti kucek dulu buku registernya,” ucapnya.

Share this: